Salat Tarawih Duduk Padahal Mampu Berdiri, Sahkah? Ini Penjelasannya

Jurnalis: Fariha Al Jihan
Editor: Al Ahmadi

27 Feb 2026 18:27

Thumbnail Salat Tarawih Duduk Padahal Mampu Berdiri, Sahkah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi salat Tarawih berjamaah. (Foto: Fariha Al Jihan/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Salat Tarawih menjadi ibadah khas Ramadan yang dikerjakan setelah salat Isya.

Di tengah masyarakat, pemandangan jemaah melaksanakan Tarawih sambil duduk bukan lagi hal asing.

Alasannya beragam, mulai dari kelelahan, kondisi kesehatan, hingga jumlah rakaat yang cukup banyak dan berlangsung lama.

Lalu muncul pertanyaan, jika sebenarnya masih mampu berdiri, apakah salat Tarawih dengan duduk tetap dibenarkan?

Baca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci Kemuliaan

Ustaz Abdu Rizal Azhar menjelaskan bahwa salat Tarawih termasuk salat sunah sehingga boleh dikerjakan dalam posisi duduk meskipun masih mampu berdiri.

Menurutnya, secara hukum salat tersebut tetap sah dan berlaku. Namun, ada konsekuensi pada nilai pahala yang diperoleh.

“Pahalanya memang tidak sempurna. Kalau seharusnya salat berdiri lalu kita duduk, pahalanya dipotong,” ujarnya melalui unggahan di akun TikTok izaal.17, Senin, 24 Februari 2026.

Ia menerangkan, apabila seseorang memilih duduk tanpa uzur atau alasan syar’i padahal masih sanggup berdiri, maka pahala yang didapat hanya setengah dari pahala salat dengan berdiri.

Baca Juga:
Tips Hemat Lebaran: 11 Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos Setelah Idulfitri

Berbeda halnya jika seseorang merasa sangat lelah, kaki pegal, atau tidak kuat berdiri dalam waktu lama, kemudian memutuskan duduk. Kondisi tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi persoalan, baik dari sisi hukum maupun pahala.

Penjelasan tersebut sejalan dengan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq. Ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah r.a. tentang tata cara salat Rasulullah SAW, khususnya salat sunah beliau.

Aisyah menjawab, “Terkadang beliau salat malam dalam waktu yang lama dengan berdiri, dan pada malam lainnya dalam waktu yang lama dengan duduk.” (HR Muslim).

Dari keterangan itu, salat sunah dengan duduk tetap memenuhi ketentuan syariat dan tidak memengaruhi keabsahannya. Hanya saja, bagi yang sebenarnya mampu berdiri tetapi memilih duduk, pahala yang diperoleh menjadi setengah.

Dengan demikian, duduk saat Tarawih tetap diperbolehkan secara hukum. Namun, umat Islam perlu memahami adanya konsekuensi terhadap nilai pahala apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Meski begitu, selama tetap menjalankan salat sunah Tarawih, ibadah tersebut tetap bernilai di sisi Allah SWT.(*)

Baca Sebelumnya

Lebih Utama Ba’diyah Isya atau Tarawih? Ini Dalil dan Penjelasannya

Baca Selanjutnya

Dekatkan Layanan Medis, Pemkab Kendal Targetkan Program ‘Speling’ Jangkau 54 Desa di 2026

Tags:

salat berjamaah Salat Tarawih Salat dengan duduk ramadan Hikmah Ramadan pahala Ibadah Sunah Fikih Islam Ustaz Abdu Rizal Azhar hadis HR Muslim

Berita lainnya oleh Fariha Al Jihan

Gubernur Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal Muslimat NU Jateng, Dorong Akses Keadilan Perempuan dan Anak

12 April 2026 14:26

Gubernur Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal Muslimat NU Jateng, Dorong Akses Keadilan Perempuan dan Anak

Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

11 April 2026 12:50

Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

Gubernur Khofifah Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Targetkan Juara Umum Nasional Empat Kali Beruntun

10 April 2026 16:34

Gubernur Khofifah Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Targetkan Juara Umum Nasional Empat Kali Beruntun

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

10 April 2026 11:43

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

9 April 2026 12:02

Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

Pansus DPRD Jatim Nilai LKPJ Gubernur 2025 Layak Dibahas, Soroti Dampak Program

8 April 2026 14:17

Pansus DPRD Jatim Nilai LKPJ Gubernur 2025 Layak Dibahas, Soroti Dampak Program

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar