Gugatan Rp28,4 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Menang Tiga Perkara Sekaligus

Jurnalis: Frederico Yudyanto
Editor: Fisca Tanjung

22 Nov 2025 12:28

Headline

Thumbnail Gugatan Rp28,4 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Menang Tiga Perkara Sekaligus
Vidi Aldiano (Foto: Instagram @vidialdiano)

KETIK, JAKARTA

Tiga gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano, dengan total nilai Rp28,4 miliar, diputuskan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim pada Rabu, 19 November 2025, membacakan putusan yang mengakhiri proses gugatan tersebut. Dalam putusan itu, eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano dikabulkan sehingga perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Humas PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan secara rinci alasan ketiga gugatan itu tidak diterima pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga:
Dinilai Eksploitasi Duka Vidi Aldiano demi Endorse, Selebgram Malang Emy Aghnia Disemprot Sahabat Mendiang

Untuk perkara pertama, yaitu 73 PDT.Sus HKI Cipta 2025, Firman menyebut majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat, Vidi Aldiano.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat, dengan alasan gugatan para penggugat dinilai tidak lengkap dalam hal pihak yang terlibat," jelasnya.

Firman menjelaskan bahwa dalam posita dan petitum gugatan, para penggugat mencantumkan tiga platform digital FL Musik, YouTube Music, dan Spotify, namun ketiganya tidak dijadikan tergugat. Kondisi ini membuat gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinilai kurang pihak.

Baca Juga:
Puluhan Tahun Mengabdi, 22 Pegawai PLN Gugat Manajemen Usai Dimutasi ke Anak Perusahaan

Akibat cacat formil tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak.

"Ini berbeda dengan menolak ya, ini gugatan yang cacat formil. Jadi belum sama sekali masuk substansi perkara," tambah Firman.

Hal serupa terjadi pada perkara kedua, 74 PDT.Sus HKI Cipta 2025. Selain platform digital, lembaga manajemen kolektif yang berkaitan dengan penggunaan karya juga tidak dilibatkan, padahal disebutkan dalam tuntutan ganti rugi. Ini kembali membuat gugatan dianggap kurang pihak.

Pada perkara ketiga, 51 PDT.Sus HKI Cipta 2025, penggugat mempermasalahkan penggunaan lagu Nuansa Bening dalam 31 konser. Namun majelis hakim menilai gugatan kembali tidak lengkap karena para penyelenggara konser tidak ikut digugat. 

“Seharusnya event organizer dilibatkan agar jelas konser mana yang dipersoalkan,” ujar Firman.

Dengan alasan-alasan tersebut, ketiga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Firman menegaskan inti dari seluruh gugatan adalah tuduhan bahwa Vidi Aldiano menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin sejak mempopulerkannya pada 2008.

Baca Sebelumnya

Isak Tangis Haru di Hutan Sumatera: Biolog Oxford dan Pemburu Bunga Temukan Rafflesia Raksasa yang Dicari 13 Tahun!

Baca Selanjutnya

Fátima Bosch Fernández Dinobatkan Sebagai Miss Universe ke-74 di Tengah Kontroversi

Tags:

Vidi Aldiano Gugatan nuansa bening Hak Cipta keenan nasution rudi pekerti

Berita lainnya oleh Frederico Yudyanto

Usai Liburan, Malas Mau Kerja Lagi? Bisa Jadi Kamu Kena Post-Holiday Blues

4 Januari 2026 12:01

Usai Liburan, Malas Mau Kerja Lagi? Bisa Jadi Kamu Kena Post-Holiday Blues

Dari Glenn Fredly hingga Iwan Fals, Inilah Ragam Makna Januari dalam Musik Indonesia

1 Januari 2026 05:30

Dari Glenn Fredly hingga Iwan Fals, Inilah Ragam Makna Januari dalam Musik Indonesia

Ini Lima Negara dengan Kembang Api Tahun Baru Paling Ikonik! No 1 Dubai

1 Januari 2026 01:00

Ini Lima Negara dengan Kembang Api Tahun Baru Paling Ikonik! No 1 Dubai

BMKG: Cuaca Kota Banda Aceh 31 Desember 2025 Diprakirakan Cerah Berawan, Sejumlah Kota Lainnya Hujan Ringan Hingga Petir

31 Desember 2025 10:15

BMKG: Cuaca Kota Banda Aceh 31 Desember 2025 Diprakirakan Cerah Berawan, Sejumlah Kota Lainnya Hujan Ringan Hingga Petir

Saat Piring Pecah Menjadi Pesan Cinta: Cerita dari Malam Tahun Baru di Denmark

31 Desember 2025 09:01

Saat Piring Pecah Menjadi Pesan Cinta: Cerita dari Malam Tahun Baru di Denmark

Anti-Ribet! Rahasia Liburan Pantai Seru dengan Persiapan yang Tepat

31 Desember 2025 05:30

Anti-Ribet! Rahasia Liburan Pantai Seru dengan Persiapan yang Tepat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar