Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp 556 Juta karena Tak Hapus Konten Dilarang

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

2 Jun 2023 04:04

Thumbnail Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp 556 Juta karena Tak Hapus Konten Dilarang
Ilustrasi. Pengadilan Rusia menghukum WhatsApp dengan denda sekitar Rp 556,2 juta. (Foto: Pexelphoto)

KETIK, JAKARTA – Hakim Pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada  layanan pesan WhatsApp sebesar 3 juta rubel (US$37.080) atau sekitar Rp 556,2 juta karena tidak menghapus konten yang dilarang pemerintah.

Berdasarkan berita CNA pada Kamis (1/6/2023), ini adalah hukuman denda pertama yang diberikan Rusia kepada WhatsApp.

Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta pada tahun lalu dilarang di Rusia, tapi aplikasi pesan ini masih diperbolehkan. Namun, karena tidak menghapus konten yang dilarang, akhirnya mereka mendapat hukuman denda.

Sedangkan layanan Meta lainnya, seperti Facebook dan Instagram sudah dilarang di Rusia karena kontennya dinilai tidak mendidik. Sama seperti halnya dengan Twitter dan Google Alphabet yang juga dilarang beroperasi di Moskow.

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

Kantor berita RIA melaporkan denda itu disebabkan penolakan WhatsApp untuk menghapus informasi tentang obat Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.

Meta sampai saat ini belum berkomentar.. (*)

Baca Juga:
KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS
Baca Sebelumnya

Desa Devisa, Jurus Khofifah Genjot Potensi Ekspor Produk Lokal Jatim

Baca Selanjutnya

Waspada! Akun Gmail Berpotensi Diretas Scammer

Tags:

WhastApp pengdiln Rusia denda Meta

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar