Denda Dua Kali Lipat bagi Pelanggar! Kazakhstan Sahkan UU Larangan Niqab di Publik

Jurnalis: Dia Vionita
Editor: Fisca Tanjung

6 Des 2025 05:00

Thumbnail Denda Dua Kali Lipat bagi Pelanggar! Kazakhstan Sahkan UU Larangan Niqab di Publik
Ilustrasi perempuan menggunakan penutup wajah atau niqab. (Foto: Freepik)

KETIK, JAKARTA – Parlemen Kazakhstan semakin memperketat aturan terkait penggunaan niqab di ruang publik. Dewan Perwakilan Rakyat Kazakhstan (Majilis) secara resmi telah menetapkan undang-undang yang melarang pemakaian penutup wajah di ruang publik.

Setiap individu yang terlihat memakai pakaian atau penutup yang menutupi seluruh wajah akan dikenakan sanksi berupa denda.

Meskipun aturan ini berlaku untuk penutup wajah apa pun, seperti balaclava, fokus utama perdebatan adalah pada niqab, penutup wajah muslimah yang hanya memperlihatkan area mata.

Aturan ini akan ditambahkan ke dalam Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offense Code). Pelanggar yang kedapatan pertama kali hanya akan dikenakan peringatan.

Baca Juga:
Zaafer Indonesia Dorong Tren Fashion Muslim Pria 2026 Lewat Desain Baju Koko Modern

Namun, jika ia melanggar untuk yang kedua kalinya, mereka akan dikenakan denda finansial hingga mencapai USD $80.

Proses legislasi undang-undang tersebut saat ini belum selesai. Setelah disetujui oleh Majilis, RUU akan diajukan ke Senat untuk pembahasan lebih lanjut. Jika disetujui oleh senat, maka RUU tersebut akan dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

Sebelumnya, larangan implisit terhadap pakaian yang menutupi wajah di tempat umum sudah ada.

Pada musim panas tahun lalu, Presiden Kassym-Jomart Tokayev telah menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutupi wajah di ruang publik. Undang-undang tersebut memang tidak secara eksplisit menyebutkan pakaian agama tertentu yang menutupi wajah.

Baca Juga:
Inilah Cara Memilih Hijab Nyaman untuk Menemani Aktivitas Silaturahmi Saat Lebaran

Namun, interpretasinya cukup jelas bahwa barang-barang tersebut, termasuk masker dan balaclava, dilarang.

Di balik itu semua, pihak berwenang tetap memberi pengecualian. Penutup wajah yang digunakan untuk alasan medis; masker kesehatan, untuk perlindungan dari cuaca dingin; syal, atau yang merupakan bagian dari tugas resmi; seperti seragam tetap diizinkan.

Selain itu, bentuk pakaian keagamaan yang tidak menutupi wajah, seperti jilbab, shayla, atau khimar, tidak dilarang dan boleh digunakan secara bebas di seluruh wilayah Kazakhstan.

Presiden Tokayev sendiri telah beberapa kali menyampaikan pandangannya tentang niqab.

Pada musim semi 2024, ia menyebut niqab sebagai bentuk pakaian kuno yang coba dipaksakan oleh elemen-elemen radikal kepada perempuan Kazakh. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan tantangan terbuka terhadap nilai-nilai tradisional negara tersebut.

Baca Sebelumnya

Warganet Geram! Korban Bencana Butuh Makanan dan Air Bersih, Menpora Malah Janji Kirim Alat Olahraga

Baca Selanjutnya

Dishub dan Satpol PP Gelar Operasi Penertiban di Citywalk Pemalang, Jaga Kenyamanan Pejalan Kaki

Tags:

niqab Kazakhstan hijab muslim

Berita lainnya oleh Dia Vionita

Kenapa Tahun Baru Mulai 1 Januari? Ternyata Ini Sejarahnya

1 Januari 2026 00:15

Kenapa Tahun Baru Mulai 1 Januari? Ternyata Ini Sejarahnya

Tahun Baru ala Orang Zaman Dulu, Intip Keseruan Perayaan Era Victoria yang Hangat dan Elegan

31 Desember 2025 17:01

Tahun Baru ala Orang Zaman Dulu, Intip Keseruan Perayaan Era Victoria yang Hangat dan Elegan

Ikonik! Begini Perjalanan Panjang Bola Malam Tahun Baru di Times Square New York

31 Desember 2025 13:01

Ikonik! Begini Perjalanan Panjang Bola Malam Tahun Baru di Times Square New York

Bukan Cuma Kembang Api, Ini Serunya Hogmanay dan Tradisi 'First Footing' saat Malam Tahun Baru di Skotlandia!

31 Desember 2025 08:30

Bukan Cuma Kembang Api, Ini Serunya Hogmanay dan Tradisi 'First Footing' saat Malam Tahun Baru di Skotlandia!

Budaya Unik Menyambut Tahun Baru: Menguak Makna Tradisi Pakai Celana Dalam Merah di Italia dan Spanyol

31 Desember 2025 06:00

Budaya Unik Menyambut Tahun Baru: Menguak Makna Tradisi Pakai Celana Dalam Merah di Italia dan Spanyol

Bakar-Bakaran di Malam Tahun Baru Bisa Picu Kanker? Ini Faktanya

31 Desember 2025 02:01

Bakar-Bakaran di Malam Tahun Baru Bisa Picu Kanker? Ini Faktanya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar