Teddy Menuding Ada Konspirasi untuk Hancurkan Hidup dan Masa Depannya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

13 Apr 2023 09:23

Thumbnail Teddy Menuding Ada Konspirasi untuk Hancurkan Hidup dan Masa Depannya
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (Foto : Kumparan)

KETIK, JAKARTA – Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba. Dalam pledoi atau nota pembelaan  mantan kapolda Sumatera Barat itu menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat dirinya sejak proses penyidikan hingga penuntutan.

“Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya,” kata Teddy dalam sidang pleidoi di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023).

Tidak hanya itu, Teddy menyebut perkara ini menghentikan karir yang berdampak pada hancurnya hidup serta masa depannya. “Yang  tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya,” tambahnya.

Teddy juga menyebut kejanggalan terjadi pada saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dalam kasus tersebut, Teddy juga diambil sampel urine, darah, dan rambut untuk pemeriksaan menggunakan narkoba atau tidak. Kabid Humas Mabes Polri saat itu, Deddy Prasetyo merilis hasil bahwa Teddy positif narkoba. Hal tersebut dipertanyakan oleh Teddy.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

“Saya dinyatakan negatif metametafina/sabu namun kadiv Humas Mabes Polri saat itu Irjen Pol Dedy Prasetyo merilis bahwa saya positif narkoba pada 14 Oktober 2022,” tuturnya.

Teddy juga sempat memprotes kepada Kapolri dengan hasil yang dirilis oleh Kadiv Humas Polri. “Dari pemeriksaan saya negatif metametafina/sabu. Yang mengherankan saya apa yang jadi rilis dasar saya positif narkoba?” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Baca Juga:
Pengamanan Ketat! Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Paskah di 119 Titik Kabupaten Malang

Baca Sebelumnya

Hari Jadi ke-278, Bupati Pacitan Ajak Stakeholder Mawas Diri

Baca Selanjutnya

Bupati Pacitan Kenalkan Seni Langen Tayub kepada Milenial

Tags:

Teddy Minahasa tindak pidana narkoba kejahatan Polisi narkona

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar