Tak Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI, MAKI Tagih Janji Ketua KPK

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Mustopa

13 Feb 2026 22:38

Thumbnail Tak Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI, MAKI Tagih Janji Ketua KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan.

MAKI menantikan langkah konkret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 ini, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut,

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026, memastikan KPK bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi CSR BI.

Baca Juga:
Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Boyamin menyebut KPK juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

Baca Juga:
KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

MAKI menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta masyarakat bersabar terkait penyelesaian kasus CSR BI, termasuk soal penahanan tersangkanya.

"Kita mohon masyarakat bersabar, kita sedang bekerja, saya juga penginnya cepat. Tapi bagaimana pemenuhan unsur-unsur pasalnya pada pembuktiannya itu sudah cukup dan dinyatakan terpenuhi," ujar Asep.

Asep mengatakan, KPK tidak bisa terburu-buru menyelesaikan kasus korupsi CSR BI, karena apabila unsur pasal-pasalnya tidak terpenuhi, maka tersangkanya bisa bebas.

"Kita sedang melakukan satu persatu dana CSR ini, siapa saja yang menerina dan bagaimana modusnya, " tegas Asep.

KPK, lanjut Asep, menargetkan penyelesaian kasus CSR BI ini pada 2026, dengan harapan semua unsur pasal-pasalnya terpenuhi yang digunakan untuk pembuktian di persidangan nanti. 

MAKI sebelumnya, mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata Boyamin, penyaluran dana CSR BI ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.

Ia menegaskan, tidak akan membiarkan kasus yang ditangani lembaga antirasuah yang dipimpinnya menguap begitu saja.

Setyo juga meminta semua pihak untuk ikut mengawal kasus yang ditangani KPK.

"Ya nanti silahkan dimonitor aja. Jadi silakan aja, soal masalah waktunya, itu kewenangan penyidik lah (menahan tersangka, red)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu 28 Januari 2026.

Kendati demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tetap akan melakukan kontrol terhadap penanganan perkara CSR BI

"Jadi ya kalau misalkan terlalu lama tentu kami akan bertanya masalahnya apa," katanya.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Sebelumnya

Bangun Jejaring Strategis, TP PKK dan IAD Asahan Berkolaborasi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Baca Selanjutnya

Kompak! Bupati Malang bersama TNI-Polri Turun Tangan Bersihkan Pantai Balekambang

Tags:

KPK MAKI Boyamin Saiman Setyo Budiyanto Asep Guntur Rahayu Satori Heri Gunawan CSR BI DPR Nasdem Gerindra Komisi XI Periode 2019-2024

Berita lainnya oleh Surya Irawan

Kadin Dukung Penanaman Kedelai oleh Pramuka dan HKTI, Dorong Kedaulatan Pangan Nasional

19 April 2026 10:00

Kadin Dukung Penanaman Kedelai oleh Pramuka dan HKTI, Dorong Kedaulatan Pangan Nasional

Fahri Hamzah Ungkap Ritme dan Strategi Prabowo Tingkatkan Kinerja Kabinet

18 April 2026 21:35

Fahri Hamzah Ungkap Ritme dan Strategi Prabowo Tingkatkan Kinerja Kabinet

HKTI Diskusi dengan Kementan Soal Hasil Panen Kedelai

18 April 2026 20:06

HKTI Diskusi dengan Kementan Soal Hasil Panen Kedelai

Panen Perdana, Kwarnas Pilih Kedelai untuk Kurangi Ketergantungan Impor

18 April 2026 19:14

Panen Perdana, Kwarnas Pilih Kedelai untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Tekan Biaya dan Tenaga Kerja, Rumah Modular ini Cocok untuk Huntara Pasca Bencana

17 April 2026 16:29

Tekan Biaya dan Tenaga Kerja, Rumah Modular ini Cocok untuk Huntara Pasca Bencana

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda