Senyum Rekah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Keluar Lapas Pondok Bambu, Resmi Bebas Bersyarat

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

18 Agt 2024 05:01

Headline

Thumbnail Senyum Rekah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Keluar Lapas Pondok Bambu, Resmi Bebas Bersyarat
Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (Foto: Tangkapan layar TVOne)

KETIK, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia dinyatakan bebas bersyarat.

Jessica tampak keluar ditemani pengacaranya Otto Hasibuan sekitar pukul 09.37 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian biru gelap dan tersenyum lebar serta melambaikan tangan kepada awak media yang telah menantinya di depan lapas perempuan kelas IIA tersebut.

Meski berstatus bebas bersyarat Jessica baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032 medatang.

"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat, red), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga:
Wajib Lapor Hingga 2029! Ini Alasan Setnov Dapat "Hadiah" Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui pada 2016 karena membunuh korban Mirna Salihin dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam.

Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Lalu pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Baca Juga:
PBHI Soroti Rekam Jejak Calon Dewas KPK dari Unsur Hakim

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.

Otto Hasibuan sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke MA. (*)

Baca Sebelumnya

Gencar Dikatakan Mundur, Bakal Calon Gubernur Sumsel Heri Amalindo Buka Suara

Baca Selanjutnya

Konsolidasi Perdana Koalisi Besar Pemenangan Gus Fawait-Djoko di Pilkada Jember 2024

Tags:

Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar