PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Jurnalis: Moana
Editor: Marno

2 Mar 2023 19:42

Thumbnail PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung
Kader PSI bersama perwakilan GKKD Bandar Lampung dan kuasa hukum saat mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.(Foto: Dok PSI)

KETIK, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam pendirian rumah ibadah.

Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan Josiah Michael selaku anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. 

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dinilai sering menjadi hambatan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah karena harus melalui rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Oleh karena itu, PSI meminta rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah dihapuskan dari Peraturan Bersama Menag dan Mendagri.

Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, DPD PSI Brebes Gelar Halalbihalal Bersama Pengurus DPW-PAC

"Dalam praktiknya, rekomendasi FKUB ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung,” papar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasa hukum, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023). 

Francine menambahkan, bahwa kebebasan setiap warga negara untuk beribadah menurut agamanya dijamin oleh negara. 

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada kasus tersebut, PSI, Josiah Michael, dan GKKD Bandar Lampung meminta MA menguji kembali ketentuan PBM Pendirian rumah ibadat Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (PBM) yang mengatur tentang diperlukannya rekomendasi FKUB sebagai salah satu persyaratan memperoleh IMB rumah ibadat.

Baca Juga:
Ramadan Penuh Berkah, DPD PSI Kabupaten Madiun Tebar 1.000 Takjil Untuk Masyarakat

Foto Gedung Mahkamah Agung.(Istimewa)Gedung Mahkamah Agung.(Foto: Dok.PSI)

Francine menegaskan, FKUB kadang dimanfaatkan menjadi alat penghambat pendirian rumah ibadat karena diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu.

Padahal, seharusnya FKUB memfasilitasi pembangunan rumah ibadat dan memetakan umat beragama mana yang harus difasilitasi untuk membangun rumah ibadat, sebelum terjadinya konflik. "Karenanya kami berharap MA mengabulkan uji materiil ini dan menghilangkan persyaratan rekomendasi FKUB,” tegas Francine.(*)

Baca Sebelumnya

Bank Jatim Buka Loker ODP, Simak Informasinya!

Baca Selanjutnya

Jokowi: RI Nomor 3 Teratas Negara Rawan Bencana

Tags:

Partai Solidaritas Indonesia PSI Peraturan Bersama Menteri Agama IMB Rumah Ibadah Josiah Michael Rumah Ibadat

Berita lainnya oleh Moana

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

23 Mei 2023 07:06

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

6 Maret 2023 02:29

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

2 Maret 2023 19:42

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

1 Maret 2023 13:50

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

22 Februari 2023 05:04

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

16 Februari 2023 12:13

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H