KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan dan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK menilai 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, dalam pertimbangan hukumnya MK turut mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga mencermati dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendukung surat keterangan penyetaraan pendidikan. Menurut MK, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Meski demikian, temuan tersebut tidak menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.
Putusan ini sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Gibran tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.(*)
