MK Terima 283 Gugatan Sengketa Pilkada, Berpotensi Terus Bertambah

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

15 Des 2024 12:05

Thumbnail MK Terima 283 Gugatan Sengketa Pilkada, Berpotensi Terus Bertambah
Kantor Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.go.id)

KETIK, JAKARTA – Sebanyak 283 gugatan sengketa hasil pilkada 2024 telah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) per Sabtu, 14 Desember 2024. Jumlah itu kemungkinan masih bertambah karena pendaftaran sengketa pilkada masih ditutup pada 18 Desember 2024.

Berdasarkan laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 218 permohonan. Disusul pemilihan wali kota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan pemilihan gubernur.

Permohonan gugatan kategori gubernur terbaru datang dari pilkada Papua Barat Daya. Gugatan tersebut terdaftar atas nama pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Perkara ini terdaftar pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 22.40 WIB. Abdul-Petrus merupakan pasangan calon nomor urut 1 dari empat pasangan calon yang bertarung di pemilihan gubernur provinsi pecahan Papua Barat itu.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Ketua MK Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada Senin, 16 Desember 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo pada Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari situs mkri.id. Masing-masing panel akan terdiri dari tiga hakim.

Suhartoyo memastikan pembagian perkara yang ditangani masing-masing panel terhindar dari konflik kepentingan dengan pemohon yang akan berperkara. Adapun MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa pilkada 2024.

Baca Juga:
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat Penegasan

Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan. “Kira-kiranya di awal Januari 2025,” kata dia.

Setelah menerima permohonan sengketa, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan mulai 24 Desember hingga 31 Desember. Kemudian, gelombang kedua pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar persidangan secara maraton. Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahapan pertama akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025.

Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025. Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025.

Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. (*)

Baca Sebelumnya

Stop Phubbing! Ancaman Baru dalam Hubungan dan Komunikasi Modern

Baca Selanjutnya

Berikut Daftar Partai Puncak BWF World Tour Finals 2024, Tuan Rumah China Mendominasi

Tags:

sengketa pilkada MK Mahkamah konstitusi Pilkada Serentak 2024

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H