Lolos Hukuman Mati, Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Jurnalis: Marno
Editor: Moch Khaesar

9 Mei 2023 07:14

Headline

Thumbnail Lolos Hukuman Mati, Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa  Divonis Seumur Hidup
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok Polda Sumbar)

KETIK, JAKARTA – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang terlibat perkara peredaran narkotika 5 kilogram sabu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Pengunjung sidang menyambut vonis tersebut dengan riuh.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Jon Sarman Saragih, anggota Yuswardi, dan Esthar Oktavi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.

Hakim menyatakan Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Didampingi Wawako Padang Panjang, Kapolda Sumbar Tinjau Korban Kecelakaan ALS

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Irjen Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Pengunjung sidang pun menyambut vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan riuh dan berteriakan,"Huuuu"

Sebelumnya, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa ini dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai terdakwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga:
Edarkan Sabu Jenderal, Linda Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 2 M

Jaksa mengatakan terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa, dia tidak mengakui kesalahannya, menikmati keuntungan dari penjualan sabu dan yang terberat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegas jaksa.

Jaksa mengatakan selama persidangan terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.Baca Juga:Kuasa Hukum Teddy Nilai Alat Bukti yang Dihadirkan Tidak Sah

Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," paparnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan selama persidangan tidak ada. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar jaksa. 

Perkara ini berawal dari perintah lulusan Akpol 1993 itu untuk menyisihkan10 kilogram sabu dari 41,4 kilogram total barang bukti sitaan Polres Bukittinggi. Sedangkan barang bukti 5 kilogram sabu diganti dengan tawas.

Perintah itu disampaikan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Untuk menyisihkan dan mengganti sabu dengan tawas, Dody memerintah orang kepercayaannya Syamsul Maarif. Namun dari permintaan Teddy 10 kilogram, Dody hanya menyisihkan 5 kilogram.

Peredaran sabu seberat 5 kilogram ini melibatkan 11 orang termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Mereka di antara mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu Janto P. Situmorang (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aipda Achmad Darmawan (anggota Satresnarkoba Polres Jakakarta Barat).

Selain itu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Muhammad Nasir, Syamsul Maarif, Hendra, Aril Firmansyah, dan Mai Siska.

Pada persidangan sebelumnya, Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Linda Pudjiastuti yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kompol Kasranto yang menjual sabu dan Syamsul Ma'arif yang mengganti 10 kilogram sabu dengan tawas sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Ken yang Dianiaya Anak Perwira Polisi, Ternyata Pamannya Bukan Orang Sembarangan

Baca Selanjutnya

Kuatkan Koordinasi Lintas Instansi, Imigrasi Juanda Gelar Diseminasi

Tags:

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sabu ganti tawas

Berita lainnya oleh Marno

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

17 Maret 2026 20:36

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

16 Maret 2026 21:05

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

SMA Negeri 1 Banyuputih Gelar Festival Ramadan, Jual Kuliner dan Sembako Murah Laris Manis

16 Maret 2026 07:26

SMA Negeri 1 Banyuputih Gelar Festival Ramadan, Jual Kuliner dan Sembako Murah Laris Manis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar