KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022 yang merupakan dari pihak pemberi dalam kasus ini.
“Hari ini, ada tiga tersangka yang ditahan yang merupakan dari pihak pemberi," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) pihak swasta juga asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 22 Juli hiingga 10 Agustus 2026.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Keempatnya juga merupakan pihak pemberi. Masing-masing adalah Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, lalu Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Berikutnya, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung serta Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta juga dari Kabupaten Tulungagung.
Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS).
Dari 21 orang yang berstatus tersangka, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Berikut daftar para tersangka:
Pemberi suap:
1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
7) MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Penerima suap:
1) Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim yang saat ini sudah dihentikan penyidikannya karena yang besangkutan meninggal dunia
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim yang saat ini anggota DPR RI 2024-2029
3) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 serta anggpta DPRD Jatim 2024-2029
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta. (*)
