KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp60 M

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

7 Jun 2023 21:28

Headline

Thumbnail KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp60 M
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (Foto: Tangkapan Layar Youtube )

KETIK, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disebut terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp60.166.172.800.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menjabarkan tindak lanjut 33 laporan hasil analisis (LHA) yang pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK telah memetakan 33 laporan tersebut. Ditemukan bahwa 2 tidak terdapat dalam database KPK dan 5 dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelanyanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN.

Lalu, sebanyak 11 laporan berada di tahap penyelidikan. Firli juga menyebut 12 di antaranya laporan sudah dilakukan penyidikan. Selain itu, 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Firli mengungkap nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp25.363.874.885.910.

"Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp60 miliar sudah tersangka," ujar Firli dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Selanjutnya, ada nama Eddi Setiadi (sudah terpidana), Istadi Prahastanto (sudah terpidana), Heru Sumarwanto (sudah terpidana), Sukiman (sudah terpidana), Natan Pasomba (sudah terpidana), Suherlan (sudah terpidana), Yul Dirga (sudah terpidana).

Selain itu, Hadi Sutrisno (sudah terpidana), Agus Susetyo (sudah terpidana), Aulia Imran Maghribi (sudah terpidana), Ryan Ahmad Ronas (sudah terpidana), Veronika Lindawati (sudah terpidana), Yulmanizar (sudah terpidana), Wawan Ridwan (sudah terpidana), Alfred Simanjuntak (sudah terpidana).

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Lembaga antirasuah telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi Pramono diproses hukum berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Hingga saat ini, Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor juga telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Baca Sebelumnya

Pagi Ini, Gelombang Dua Jemaah Haji Indonesia Mendarat di Jeddah

Baca Selanjutnya

Warga Ukraina Mengungsi Akibat  Ledakan Bendungan dan Hancur

Tags:

Andhi Prmono Bea dan Cukai Makassar KPK

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar