KETIK, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaiman Nahdi membeberkan kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Syarief mengatakan bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu saudara HS ya, menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 16 April 2026.
Syarief mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan dan lain-lain
Baca Juga:
Pakai Rompi Pink Kejagung dan Tangan Diborgol, Ketua Ombudsman RI Jadi TersangkaLebih lanjut, Syarief mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan HS mengatur agar surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
"Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang ya, menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah," jelasnya.
Syarief mengatakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 KUHP.
Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.(*)