Kerap Jadi Celah Koruptor di Kasus Harvey Moeis dkk, PT Timah dkk Uji Materi UU Tipikor ke MK

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Muhammad Faizin

14 Mar 2025 15:16

Thumbnail Kerap Jadi Celah Koruptor di Kasus Harvey Moeis dkk, PT Timah dkk Uji Materi UU Tipikor ke MK
Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi sebelum kasus korupsi timah ilegal terkuak. (Istimewa/ Instagram Sandra Dewi)

KETIK, JAKARTA – Usai jadi sorotan karena kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk, PT Timah Tbk menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BUMN Tambang ini meminta norma pasal 18 ayat 1 huruf b yang menyebutkan pidana tambahan uang pengganti dalam jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, agar diubah.

PT Timah bergabung dengan Asosiasi Serat dan Benang Gilamen (asosiasi tekstil) dan Perkumpulan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya dalam mengajukan uji materi terhadap pasal 18 UU Tipikor terkait uang pengganti dari tindak pidana korupsi. 

Langkah ini diharapkan bisa membawa efek jera lebih maksimal bagi para koruptor terkait uang pengganti sekaligus sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya. 

Baca Juga:
4 Lulusan Terbaik Unisma Angkat Riset Fenomenal, Bedah Isu Restitusi TPKS hingga Kasus Harvey Moeis

Dalam petitumnya, PT Timah meminta agar norma baru bisa dimaknai agar para koruptor yang dijatuhi pidana bisa dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas korupsi mereka.

 "Sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi," tulis permohonan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Dalam dokumen permohonan yang diakses dari laman MK, Rabu (12/3/2025), PT Timah menyinggung kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, Helena Lim dan 8 terdakwa lainnya dalam kasus tambang timah ilegal. 

PT Timah mempersoalkan para terdakwa kasus tambang timah ilegal yang hanya dibebankan Rp 25,4 triliun untuk membayar ganti rugi. Padahal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Baca Juga:
Deretan Tas Mewah Sandra Dewi: Louis, Channel hingga Dior yang Disita Kejagung, Ini Daftarnya

Oleh sebab itu, PT Timah menilai Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut sangat tidak sesuai dengan kerugian negara yang telah ditafsirkan oleh jaksa.

PT Timah memiliki argumen bahwa negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata kepada seluruh warga negara. 

"Bahwa akibat penerapan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700," tulis dokumen permohonan PT Timah. (*) 

Baca Sebelumnya

Tidak Cilet-Cilet! Investor Kembali Lirik Teluk Surin, Teken MoU dengan Bupati Abdya

Baca Selanjutnya

Tanggapi Keluhan THR, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Buka Posko Aduan

Tags:

Harvey Moeis PT Timah Sandra Dewi Timah ilegal pengganti kerugian negara Uji materi MK

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H