Kejaksaan Agung: Tindakan Direktur Pemberitaan JakTV Tak Terkait Produk Jurnalistik

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Muhammad Faizin

25 Apr 2025 18:29

Thumbnail Kejaksaan Agung: Tindakan Direktur Pemberitaan JakTV Tak Terkait Produk Jurnalistik
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (dua dari kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, sesuai menggelar pertemuan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang membelit Direktur Pemberitaan JakTV. (Istimewa/ Dok Dewan Pers)

KETIK, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan, tindakan yang dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar bukan merupakan dan tidak terkait dengan produk jurnalistik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tian saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung sejak Selasa, 22 April 2025 lalu.

 “Kami ingin tegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” ujar Harli seusai berkunjung ke kantor Dewan Pers dalam keterangan tertulis kepada redaksi Ketik.co.id pada Jumat, 25 April 2025.

Sebelumnya, Harli dan sejumlah pejabat Kejagung berkunjung ke kantor Dewan Pers pada Kamis, 24 April 2025. Kunjungan ini selain sebagai bentuk kunjungan balasan, juga untuk menyerahkan berkas-berkas yang terkait dengan kasus yang membelit Tian Bahtiar.

Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara atau obstruction of justice.

Perintangan tersebut terkait dengan penyidikan 3 perkara korupsi yang sedang dijalankan Kejagung. Yakni kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar.

Hal ini demi memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

“Terserah dalam bentuk tahanan kota atau tahanan rumah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada Kejagung yang memiliki kewenangan,” tutur Ninik.

Diketahui, saat ini Dewan Pers juga tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik terhadap Tian Bahtiar. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut.

“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” papar Ninik.

Kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama berkomitmen menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung,” pungkas Ninik. (*)

Baca Sebelumnya

Peserta Terbanyak Lolos UKBI, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Mendikdasmen

Baca Selanjutnya

BRI Salurkan KUR Rp42,23 Triliun hingga Maret 2025, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian

Tags:

Direktur Pemberitaan JakTv Tian Bahtiar Kejagung Dewan Pers Kejaksaan Agung Harli Siregar Ninik Rahayu obstruction of justice perintangan penyidikan

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar