KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan sembilan tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan impor gula.
Kesembilannya adalah TWS Dirut PT AP, WN Presdir PT AF, HS Dirut PT SUC, IS Dirut PT MSI.
Selain itu juga RSEP Dirut PT MT, HAT Dirut PT DSI, ASP Dirut PT KTF, HFH Dirut PT BFF, dan ES Direktur PT PDSU.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," jelasnya pada Senin 20 Januari 2025.
Abdul Qohar juga mengatakan dari sembilan tersangka, tujuh orang sudah ditahan penyidik. Sedangkan dua orang lagi menghilang. Keduanya masih dicari atau buronan.
Perkara korupsi impor gula tersebut menurut Abdul Qohar sudah diketahui besaran pasti kerugian negaranya. Hal itu berdasarkan perhitungan BPKP nilainya Rp578 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. (*)
Jampidsus Tetapkan 8 Direksi Perusahaan Gula Raksasa Tersangka Kasus Tom Lembong
20 Januari 2025 19:30 20 Jan 2025 19:30
Shinta Miranda, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Jumpa pers yang digelar Kejagung soal 9 tersangka kasus impor gula. (Foto: Humas Kejagung)
Tags:
Impor Gula Tom Lembong Jampidsus Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar Korupsi korupsi impor gulaBaca Juga:
Pengamat Hukum Kurnia Saleh Nilai Narasi Kritik terhadap Satgas PKH Berpotensi Bangun Distrust PublikBaca Juga:
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Cinde, Nama Buronan Aldrin Tando Kembali MunculBaca Juga:
Kredit Fiktif BPR Kota Blitar Dibongkar, Mantan Direktur dan Debitur Ditahan KejariBaca Juga:
KPK Sita HP Pengusaha Pacitan, Citra Margaretha Bantah Terseret TPPU Sugiri SancokoBaca Juga:
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pacitan! Terkait Kasus Bupati Sugiri?Berita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
