Habiburokhman: KUHP Baru Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dikriminalisasi

Editor: Aziz Mahrizal

12 Jan 2026 08:11

Headline

Thumbnail Habiburokhman: KUHP Baru Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dikriminalisasi
Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya bertajuk Mens Rea. (Foto: Netflix)

KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Ia menjamin para pengkritik pemerintah, seperti komika Pandji Pragiwaksono, tidak akan lagi mengalami pemidanaan sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kedua aturan hukum tersebut bukan lagi instrumen represif kekuasaan, melainkan alat bagi warga negara untuk mencari keadilan. 

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya, mengutip laman resmi DPR RI, Senin, 12 Januari 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, di mana sanksi pidana dijatuhkan hanya berdasarkan pemenuhan unsur delik atau pasal semata. Selain itu, KUHAP lama belum mengenal mekanisme Restorative Justice dan memiliki syarat penahanan yang dinilai sangat subjektif. 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Sebaliknya, KUHP baru kini menganut asas dualistis. Artinya, penjatuhan sanksi (pemidanaan) tidak hanya melihat terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan tindakan pidana tersebut. 

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam KUHAP baru, hak saksi, tersangka, maupun terdakwa dilindungi secara maksimal melalui pendampingan advokat yang lebih aktif. Hal ini tertuang dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Habiburokhman juga menyoroti syarat penahanan yang kini lebih objektif dan terukur (Pasal 100 ayat 5) serta kewajiban penerapan restorative justice (Pasal 79).

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui mekanisme restorative justice, seseorang yang mengkritik memiliki ruang luas untuk menjelaskan maksud tujuannya sehingga tidak langsung diproses pidana.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Hari Jadi ke-348 Brebes, Bupati Paramitha Serukan Hidup Sehat

Baca Selanjutnya

Diantar Orang Tua, Satu Buron Gangster Gresik Menyerahkan Diri ke Polisi

Tags:

Pandji Pragiwaksono Habiburokhman KUHP #KUHAP KUHP Baru KUHAP Baru Pandji Mens rea

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar