Edarkan Sabu Jenderal, Linda Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 2 M

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Rudi

27 Mar 2023 14:59

Headline

Thumbnail Edarkan Sabu  Jenderal, Linda Dituntut 18 Tahun  dan Denda Rp 2 M
Ilustrasi Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu (kanan) dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa beserta sabu-sabu. (Foto: tempo.co/Grafis: Marno/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Lantaran, terdakwa terlibat dalam perkara peredaran narkoba yang dikendalikan mantan kapolda Sumatra Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa.

Terkait perbuatannya, jaksa menilai terdakwa Linda Pudjiastuti terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Lolos Hukuman Mati, Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Jaksa menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti yang bersama-sama dengan saksi Samsul Ma'arif, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Pertimbangan yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Linda Pudjiastuti menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

 "Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tegasnya.

Sementara yang meringankan terdakwa Linda, dia mengakui dan menyesali perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa

Baca Juga:
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum

Dalam persidangan terungkap, perkara ini berawal Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody mengambil 5 kilogram sabu dari barang sitaan hasil penyelundupan. Barang bukti itu diganti dengan tawas.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. 

Total ada 11 orang yang didakwa terlibat dalam peredaran narkoba ini. Mereka di antaranya Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang,.

Selain itu, Aipda Achmad Darmawan, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, Hendra, Aril Firmansyah, dan Mai Siska.


Saat Linda bersaksi untuk terdalwa Teddy Minahada sempat menghebohkan. Gara-gara Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. Bahkan Linda  mengaku tidur bareng dengan Teddy  selama di kapal dalam perjalanan rencana penggerebekan penyelundupan sabu namun gagal. Namun pernyataan Linda itu langsung dibantah oleh Teddy Minahasa. (*)

Baca Sebelumnya

Meski Drawing Batal, FIFA Tetap Rampungkan Verifikasi Stadion Piala Dunia U-20

Baca Selanjutnya

Warga Minta Bupati Bandung Bangun Trotoar 

Tags:

Irjen Pol Teddy Minahasa Linda pudjiastuti Anita Cepu sabu ganti tawas

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar