Dugaan Skandal Judol Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

25 Nov 2024 17:33

Headline

Thumbnail Dugaan Skandal Judol Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap
Potret Zulkarnaen Apriliantony terduga pelaku perjudian online melibatkan Komdigi. (Foto: Instagram @tonyjoelkojansow)

KETIK, JAKARTA – Penangkapan Zulkarnaen Apriliantony terjadi setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, 11 orang pegawai Komdigi diamankan dengan dugaan terlibat dalam bisnis judi online.

Mereka diduga menerima imbalan untuk melindungi situs-situs judi agar tidak diblokir oleh pemerintah.

Salah satu modus operandi yang terungkap adalah tarif "keamanan" sebesar Rp8 juta untuk setiap situs judi online yang dilindungi.

Total keuntungan yang diperoleh kelompok ini mencapai Rp8,5 miliar dari lebih seribu situs yang mereka kelola.

Akun media sosial @PartaiSocmed menyebutkan bahwa Zulkarnaen merupakan tangan kanan Menteri Komdigi yang berperan menghubungkan bandar judi online dengan sejumlah pegawai kementerian tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci mengenai bagaimana Zulkarnaen terlibat.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan, Mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website," ujar Wira mengutip Suara.com jaringan Ketik.co.id.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga:
KA Bangunkarta Anjlok di Emplasemen Bumiayu, Ini Rekayasa Perjalanan di Daop 7 Madiun
Baca Juga:
Komdigi Pastikan Label IGRS di Platform Steam Ilegal, Game Dewasa Malah Ditandai 3+
Baca Sebelumnya

Konsisten Terapkan Bisnis Berkelanjutan, Bank Jatim Sabet Gold Rank ASRRAT 2024

Baca Selanjutnya

Kembali Bertugas, Eri Cahyadi Fokus Tuntaskan Proyek Strategis Pemkot Surabaya

Tags:

Zulkarnaen Tony Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komdigi judol Polda Metro Jaya Zulkarnaen Apriliantony

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar