Drama Resbob Berakhir! Dari Live Streaming Hina Suku Hingga Dibekuk di Semarang

Jurnalis: Muhammad Fauzan
Editor: Fiqih Arfani

16 Des 2025 01:09

Headline

Thumbnail Drama Resbob Berakhir! Dari Live Streaming Hina Suku Hingga Dibekuk di Semarang
Resbob di tangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda (Foto: Instagram/humaspoldajabar)

KETIK, JAKARTA – YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF), tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/12/2025), usai ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

MAF sebelumnya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah diduga berupaya menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah kota.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Rezsa Ramadianshah, mengatakan MAF ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui konten video saat melakukan siaran langsung di platform YouTube.

“Tersangka MAF alias Daus alias Resbob diamankan setelah diduga mengucapkan, menuduhkan, atau menghina salah satu suku di Indonesia saat melakukan live streaming,” kata Rezsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Rezsa menjelaskan, polisi mulai melakukan pencarian terhadap MAF sejak Jumat, 12 Desember 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam pelariannya, tersangka diketahui berpindah lokasi dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap di Semarang.

“Yang bersangkutan kami amankan di sebuah desa, tepatnya di sebuah pendopo. Bukan di rumah, diduga untuk menghindari petugas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan dan kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Dalam perkara ini, ujaran kebencian tersebut diduga ditujukan kepada suku Sunda.
Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut yakni enam tahun penjara.

Polda Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa MAF tidak bertindak seorang diri dalam pembuatan konten tersebut. Polisi masih mendalami peran dua orang lain yang diduga turut terlibat.

“Ada tiga orang dalam perkara ini. Dua lainnya masih dalam pendalaman,” kata Rezsa.
Polisi turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.

Usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, MAF langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Safaruddin Resmikan Poli Jantung RSUD-TP Abdya dan Armada Ambulance

Baca Selanjutnya

Polemik Pendopo Trunojoyo, LHW Nilai Framing Kunjungan Mendikdasmen Picu Sikap Tegas Pemkab Sampang

Tags:

JAWA BARAT Resbob Polda Jawa Barat surabaya

Berita lainnya oleh Muhammad Fauzan

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

16 Maret 2026 11:19

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

12 Maret 2026 17:05

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

11 Maret 2026 14:17

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

10 Maret 2026 16:26

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

10 Maret 2026 11:45

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

9 Maret 2026 23:45

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar