Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Marno

31 Mar 2023 02:05

Headline

Thumbnail Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum
Tuntutan hukuman para terdakwa peredaran sabu yang diganti tawas, bervariasi, terberat Irjen Pol Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. (Foto: wikipedia/Grafis: Marno/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abubakar dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Jaksa menilai terdakwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga:
Polri Pecat Teddy Minahasa

Jaksa mengatakan terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa, dia tidak mengakui kesalahannya, menikmati keuntungan dari penjualan sabu dan yang terberat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegas jaksa.

Jaksa mengatakan selama persidangan terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Teddy Nilai Alat Bukti yang Dihadirkan Tidak Sah

Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," paparnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan selama persidangan tidak ada. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar jaksa. 

Setelah dituntut hukuman mati, Teddy menghampiri dan berjabat tangan serta berpelukan dengan tim penasihat yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris.

Saat wartawan memanggil-manggil nama Teddy,"Pak Teddy, Pak Teddy." Teddy pun merespons menoleh ke arah wartawan sambil tersenyum dan melambaikan tangannya.

Perkara ini berawal dari perintah lulusan Akpol 1993 ituuntuk menyisihkan10 kilogram sabu dari 41,4 kilogram total barang bukti sitaan Polres Bukittinggi. Sedangkan barang bukti 10 kilogram sabu diganti dengan tawas.

Perintah itu disampaikan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Untuk menyisihkan dan mengganti sabu dengan tawas, Dody memerintah orang kepercayaannya Syamsul Maarif.

Peredaran sabu seberat 5 kilogram ini melibatkan 11 orang termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Mereka di antara mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu Janto P. Situmorang (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aipda Achmad Darmawan (anggota Satresnarkoba Polres Jakakarta Barat).

Selain itu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Muhammad Nasir, Syamsul Maarif, Hendra, Aril Firmansyah, dan Mai Siska.

Pada persidangan sebelumnya, Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Linda Pudjiastuti yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kompol Kasranto yang menjual sabu dan Syamsul Ma'arif yang mengganti 10 kilogram sabu dengan tawas sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Freddy Thie Launching Papua Terang di Kampung Namatota

Baca Selanjutnya

Kajian Ramadan di Masjid Nurul Iman Bahas Hadis Populer

Tags:

Teddy Minahasa Linda pudjiastuti Anita Cepu

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar