Direktur Lokataru dan Admin Gejayan Memanggil Ditangkap Polisi, Benny K Harman Pertanyakan Batasan Penghasutan

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rahmat Rifadin

3 Sep 2025 08:47

Thumbnail Direktur Lokataru dan Admin Gejayan Memanggil Ditangkap Polisi, Benny K Harman Pertanyakan Batasan Penghasutan
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto: dprri.go.id)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan dasar hukum penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.

Ia menegaskan bahwa mengajak massa untuk berdemonstrasi, termasuk melalui media sosial merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, bukan tindak pidana penghasutan.

Benny menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi kebebasan warganya dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.

"Intinya negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat, dan berserikat, hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan, maupun tulisan, itu dilindungi oleh undang-undang dasar dan dijamin oleh pemerintah," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:
Benny K. Harman: Putusan MKD DPR ke Bamsoet Sesat

Ajak Demo adalah Hak

Benny menjelaskan bahwa hak tersebut juga mencakup kebebasan untuk berkumpul dan merencanakan sebuah demonstrasi.

Di era digital, lanjutnya, ruang berkumpul itu telah beralih ke media sosial, dan hal itu sama sekali tidak melanggar hukum.

"Nah orang tidak lagi berkumpul fisik, tapi kumpul melalui media sosial, apakah boleh? Boleh," tegasnya.

Ia menganalogikan ajakan demo di media sosial layaknya undangan rapat, yang merupakan bagian dari ekspresi yang sah.

Meski demikian, Politisi Partai Demokrat ini memberikan catatan krusial mengenai batasan yang jelas.

Menurutnya, sebuah ajakan berubah menjadi tindak pidana jika di dalamnya terkandung seruan untuk melakukan kekerasan atau anarkisme.

"Salah, kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya,' kamu salah itu," jelasnya.

Oleh karena itu, Benny secara terbuka menantang definisi 'hasutan' yang digunakan aparat untuk menjerat para aktivis.

Ia mempertanyakan apakah sekadar mengajak orang untuk menyuarakan aspirasi bisa dikategorikan sebagai hasutan.

"Ya apa hasutan apa. Kalau mengajak orang apa hasut?" tanyanya retoris.

"Kalau saya ajak 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi untuk menyampaikan atau di depan datang di gedung kejaksaan untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor, eksekusi napi yang tidak masuk ke rumah tahanan atau di lapas,' apa salah?" tanyanya.

"Makanya, provokasinya apa dulu," katanya dilansir Suara.com jejaring nasional Ketik.com. (*)

Baca Sebelumnya

Musuh Bersama sebagai Instrumen Politik dalam Dinamika Kekuasaan di Indonesia

Baca Selanjutnya

Kondisi Dalam Negeri Pulih, Prabowo Terbang ke Beijing Penuhi Undangan Xi Jinping

Tags:

Benny K. Harman menghasut massa lokataru gejayan memanggil

Berita lainnya oleh M. Rifat

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

14 April 2026 17:51

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

14 April 2026 17:37

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

14 April 2026 16:22

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar