Dampingi Pemprov NTB, KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun

Jurnalis: Artha Tidar
Editor: Mustopa

4 Okt 2024 20:27

Thumbnail Dampingi Pemprov NTB, KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun
Penertiban tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V. (Foto: Dok. KPK)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP). Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini, diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. 

Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” jelas Dian, usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat, 4 Oktober 2024.

Sementara itu, menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas lahan seluas 98,16 hektare.

Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya. 

Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Foto Penertiban tambang emas ilegal yang beroperasi di dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V. (dok KPK)lLokasi tambang emas yang diduga ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Dok. KPK)

Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan. Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.

“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” jelas Dian.

Selain itu, ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Cina. 

Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Cina, yang menambah kompleksitas permasalahan ini. 

Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.

"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," tambahnya.

Untuk itu, dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang. 

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan Pelangan Sekotong.” Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong, merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. 

Ia menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum. Mursal berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP). 

"Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini, seringkali ada yang mem-backup," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Puspaga Semanggi Berhasil Raih Peringkat Paripurna dari KemenPPPA

Baca Selanjutnya

Perguruan Tinggi dan Bayang-Bayang Klientelisme Politik

Tags:

KPK NTB Tambang

Berita lainnya oleh Artha Tidar

Depok Resmi Punya Ketua DPRD, Fraksi PKB : Pemimpin Harus Adil Biar Tidak Dibenci

10 Oktober 2024 17:30

Depok Resmi Punya Ketua DPRD, Fraksi PKB : Pemimpin Harus Adil Biar Tidak Dibenci

Mendekatkan Layanan dan Memudahkan, PTSP Goes to Mall Jakarta Diapresiasi

7 Oktober 2024 19:00

Mendekatkan Layanan dan Memudahkan, PTSP Goes to Mall Jakarta Diapresiasi

Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, Kapolri : Wujud Sinergisitas TNI-Polri

5 Oktober 2024 23:40

Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, Kapolri : Wujud Sinergisitas TNI-Polri

Dampingi Pemprov NTB, KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun

4 Oktober 2024 20:27

Dampingi Pemprov NTB, KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun

Ranking FIFA Melejit 20 Peringkat, Timnas Indonesia Menyala di 2024

4 Oktober 2024 18:03

Ranking FIFA Melejit 20 Peringkat, Timnas Indonesia Menyala di 2024

Berkas Dikebut Seminggu, Kini Hilgers dan Reijnders Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas!

30 September 2024 21:37

Berkas Dikebut Seminggu, Kini Hilgers dan Reijnders Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H