Cegah 'Abuse of Power' Aparat, Hinca: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan RUU KUHAP

Editor: Aziz Mahrizal

14 Sep 2025 14:30

Thumbnail Cegah 'Abuse of Power' Aparat, Hinca: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan RUU KUHAP
Ilustrasi hukum RUU Perampasan aset dan KUHAP. (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan aturan perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi, RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu, 14 September 2025.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum sangatlah krusial. Tanpa payung hukum acara yang jelas, ia khawatir pelaksanaan perampasan aset bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelasnya.

Baca Juga:
David Pajung: Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis

Ia menambahkan, substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kejaksaan.

“Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.

Mengenai mekanisme pembahasan, Hinca mengungkapkan pimpinan DPR akan memutuskan apakah RUU ini akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi III DPR.

“Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Baca Sebelumnya

Tunggu Tubang Tak Akan Tumbang: Tradisi Adat Semende Hadir di UIN Raden Fatah Palembang

Baca Selanjutnya

Polres Sampang Tangkap Pelaku Pengeroyokan Petani Setelah 2 Tahun Buron

Tags:

RUU perampasan aset perampasan aset #KUHAP DPR Hinca Panjaitan

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar