Baru Setahun Bebas, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjerat Gratifikasi Rp 15 M

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Marno

7 Mar 2023 18:51

Headline

Thumbnail Baru Setahun Bebas, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah  Terjerat Gratifikasi Rp 15 M
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Foto: Samsul Hadi Mustofa/ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Baru setahun bebas dari penjara karena kasus suap proyek infrastruktur, kini mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp 15 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 itu, setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan di Rutan KPK di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka gratifikasi. Besaran gratifikasi yang diterima  sekitar Rp 15 miliar.

"Pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Alex mengungkap pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful Ilah. Mulai dari pihak swasta termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD. 

"Uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lain," ujarnya.

Menurut Alex, gratifikasi yang diterima Saiful Ilah juga ada berbentuk barang mewah, di antaranya berupa logam mulia seberat Rp 50 gram. "Berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. Tas mewah dengan merek internasional dan handphone mewah dengan merek terkenal," rincinya

Dalam kasus ini, KPK menjerat  Saiful Ilah dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai 7 Maret 2023 di Rutan KPK," tutur Alex.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri perkara gratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo, 2020.

"Perkara suap infrastruktur ini sudah diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya," tutur Ali.

Dalam perkara tersebut, Saiful Ilah dihukum 2 penjara di tingkat banding. Setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Saiful baru bebas 7 Januari 2022.(*)

Baca Sebelumnya

Pemprov Jatim Bangun Pengolahan Limbah B3 Kapasitas 12 Ton

Baca Selanjutnya

Ada Pegawai Pajak Lain Terseret Kasus Rafael, KPK Siap Periksa!

Tags:

Mantan Bupati Sidoarjo Gratifikasi Korupsi KPK

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar