Bareskrim Polri Ungkap TPPO Jaringan Internasional, Korban Dijadikan Admin Kripto di Myanmar

Jurnalis: Asyraf Zayd
Editor: Mustopa

14 Jul 2025 19:52

Headline

Thumbnail Bareskrim Polri Ungkap TPPO Jaringan Internasional, Korban Dijadikan Admin Kripto di Myanmar
Penyidik Bareskrim Polri saat menangkap pelaku TPPO jaringan internasional (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidada Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.

Dalam kasus TPPO tersebut, para korban dijanjikan untuk bekerja di Uni Emirat Arab. Namun, mereka dialihkan ke Thailand dan dipekerjakan sebagai admin kripto di Myanmar secara ilegal.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan berawal dari pemulangan WNI dari Myanmar pada Maret 2025. 

Para korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun para korban ternyata dieksploitasi dan dibayar tidak sesuai.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta," katanya, Senin (14/7/2025).

"Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," imbuh mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri tersebut.

Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah tersangka berinisial HR yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Bareskrim juga menatapkan IR sebagai DPO.

"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," lanjutnya.

Baca Juga:
Pemprov Jabar Beri Pendampingan Warga Korban Kasus TPPO di NTT

Penyidik juga menyita barang bukti berupa 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.

Bareskrim terus mendalami kasus ini dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran transkaksi. Termasuk dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk mengungkap aktor intelektual hingga jaringan di luar negeri.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," lanjut jenderal asal Semarang Jawa Tengah tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. 

Para tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkot Surabaya Bongkar 22 Bangunan Liar di Ketintang Permai

Baca Selanjutnya

Sidang Lanjutan Korupsi Pokir OKU: Pengakuan Sugeng Ungkap Desakan Mendra dan Tawaran Proyek 'Setengah Hati'

Tags:

TPPO Myanmar Bareskrim Polri Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah

Berita lainnya oleh Asyraf Zayd

Trending Sepekan: SMAN 8 Kota Malang Upacara di Jalan Raya hingga Pemkab Pacitan Usulkan 1.641 PPPK Paruh Waktu

24 Agustus 2025 17:08

Trending Sepekan: SMAN 8 Kota Malang Upacara di Jalan Raya hingga Pemkab Pacitan Usulkan 1.641 PPPK Paruh Waktu

OTT Noel Wamenaker Buka Kedok Mafia Urus Sertifikasi K3 Perusahaan Tembus 69M Durasi 5 Tahun

24 Agustus 2025 16:16

OTT Noel Wamenaker Buka Kedok Mafia Urus Sertifikasi K3 Perusahaan Tembus 69M Durasi 5 Tahun

3 Lowongan Kerja Sepekan: KBRI hingga PT Semen Jakarta

24 Agustus 2025 13:30

3 Lowongan Kerja Sepekan: KBRI hingga PT Semen Jakarta

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 22:09

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

BNI Apresiasi dan Tingkatkan Kapasitas Agen46 di Surabaya Lewat Gathering

22 Agustus 2025 21:13

BNI Apresiasi dan Tingkatkan Kapasitas Agen46 di Surabaya Lewat Gathering

Kostum Profesi Semarakkan Pesta Lomba Kemerdekaan di Swiss-Belinn Manyar Surabaya

18 Agustus 2025 18:05

Kostum Profesi Semarakkan Pesta Lomba Kemerdekaan di Swiss-Belinn Manyar Surabaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar