Bareskrim Polri Dalami Perizinan Impor Sianida Ilegal PT SHC

Jurnalis: Asyraf Zayd
Editor: Mustopa

15 Mei 2025 15:59

Thumbnail Bareskrim Polri Dalami Perizinan Impor Sianida Ilegal PT SHC
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam sesi jumpa pers (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan PT SHC di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, pihaknya mendalami terkait perizinan impor terutama terkait kuotanya. 

“Kita juga akan melakukan pendalaman terkait perizinan impor dan kegiatan importir, khususnya menyangkut kuota dari importir umum,” kata Brigjen Nunung dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.

Pendalaman terkait impor ini dilakukan karena hanya dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya seperti sianida, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

“Kalaupun ada pihak lain yang mengimpor, harus digunakan untuk kepentingan sendiri oleh perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

Sementara dalam kasus ini, pelaku menggunakan izin perusahaan tambang yang sudah tidak aktif dan menjual sianida ke pihak lain tanpa hak. Sehingga, penyidikan akan dikembangkan hingga ke jaringan penerima dan pemasok.

Sebelumnya, Direktur PT SHC berinisial SE telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengimpor sianida dari Tiongkok. Polisi menyita 6.000 drum sianida atau sekitar 20 kontainer.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. 

Baca Juga:
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Penyidik juga mengenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Kampanye 'Rise and Speak' di Kota Batu, Bareskrim Polri Ajak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Melapor

Baca Selanjutnya

Raih Juara 2 Akademi Sahur Indonesia, Siti Nur dapat Penghargaan dari Wabup Tuban

Tags:

Dittipidter Bareskrim Polri sianida PT SHC

Berita lainnya oleh Asyraf Zayd

Trending Sepekan: SMAN 8 Kota Malang Upacara di Jalan Raya hingga Pemkab Pacitan Usulkan 1.641 PPPK Paruh Waktu

24 Agustus 2025 17:08

Trending Sepekan: SMAN 8 Kota Malang Upacara di Jalan Raya hingga Pemkab Pacitan Usulkan 1.641 PPPK Paruh Waktu

OTT Noel Wamenaker Buka Kedok Mafia Urus Sertifikasi K3 Perusahaan Tembus 69M Durasi 5 Tahun

24 Agustus 2025 16:16

OTT Noel Wamenaker Buka Kedok Mafia Urus Sertifikasi K3 Perusahaan Tembus 69M Durasi 5 Tahun

3 Lowongan Kerja Sepekan: KBRI hingga PT Semen Jakarta

24 Agustus 2025 13:30

3 Lowongan Kerja Sepekan: KBRI hingga PT Semen Jakarta

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 22:09

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

BNI Apresiasi dan Tingkatkan Kapasitas Agen46 di Surabaya Lewat Gathering

22 Agustus 2025 21:13

BNI Apresiasi dan Tingkatkan Kapasitas Agen46 di Surabaya Lewat Gathering

Kostum Profesi Semarakkan Pesta Lomba Kemerdekaan di Swiss-Belinn Manyar Surabaya

18 Agustus 2025 18:05

Kostum Profesi Semarakkan Pesta Lomba Kemerdekaan di Swiss-Belinn Manyar Surabaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar