KETIK, JAKARTA – Penyelidikan kasus kematian bocah disabilitas Julia Risky Ramadiana (11) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru.
Setelah hampir sembilan bulan penyelidikan, polisi menetapkan ayah kandung korban, MRP alias Maulana, sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap putrinya sendiri.
Maulana sebelumnya disebut membangun narasi bahwa putrinya menjadi korban penculikan dan pencurian.
Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta yang diperoleh penyidik di lapangan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, tersangka diduga menghabisi nyawa putrinya karena persoalan internal keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” ujar AKBP Leonardo kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selama proses penyelidikan, Maulana disebut sempat mengundang simpati karena terlihat tegar menghadapi kematian putrinya. Namun, penyidik akhirnya menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada ayah kandung korban sebagai pelaku.
Leonardo menjelaskan, Julia merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi.
Untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyidik memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli.
Selain itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.
“Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Maulana.
Hasil pemeriksaan pada Selasa, 28 Oktober 2025 menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja.
“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” ungkap Leonardo.
Atas perbuatannya, Maulana dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, kasus kematian Julia mengundang perhatian setelah bocah tersebut ditemukan tidak bernyawa di semak-semak di pinggir jalan di Kecamatan Merauke.
Korban sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kuat kematian korban merupakan tindak pidana pembunuhan.
Saat itu, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap korban berdasarkan hasil penyelidikan yang masih berlangsung pada saat itu.(*)
.png)