OJK Beri Sanksi 31 PUJK dan Blokir 28.568 Rekening Terkait Keuangan Ilegal

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Aziz Mahrizal

12 Mar 2025 15:00

Thumbnail OJK Beri Sanksi 31 PUJK dan Blokir 28.568 Rekening Terkait Keuangan Ilegal
Gedung OJK Jawa Timur. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK. Pemberian sanksi ini dilakukan sebagai upaya penegakan perlindungan konsumen, khususnya di sektor keuangan.

Selain itu dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. 

"Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal," terang Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Selasa 12 Maret 2025.

Sementara itu, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 OJK telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. 

Baca Juga:
OJK Jabar Perkuat Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekonomi

Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Tidak hanya itu, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 27 Februari 2025 telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan," tambahnya.

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

OJK juga menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Berikut Daftar Nama Bupati Sampang Madura dari Masa ke Masa

Baca Selanjutnya

Kalah Bersaing, DPRD Lumajang Minta Harga Tiket Masuk Selokambang Diturunkan

Tags:

OJK keuangan ilegal PUJK Rekening Laporan Likuiditas

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar