KETIK, JAKARTA – Pemerintah menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp735 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.
“Pada 2027 direncanakan sebesar Rp735 triliun atau meningkat 5,5 persen dibanding outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dengan total belanja negara dalam RAPBN 2027 yang mencapai Rp4.097,2 triliun, alokasi TKD tersebut setara sekitar 17,9 persen dari keseluruhan belanja negara.
Purbaya menjelaskan, anggaran TKD sebesar Rp735 triliun tersebut belum termasuk dana rekonstruksi bencana yang disiapkan pemerintah bagi daerah yang terdampak bencana alam.
“Jadi itu beda lagi. Yang ini untuk TKD nanti juga kami akan monitor terus seperti kemarin kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan,” tuturnya.
Menurut Purbaya, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah setelah anggaran TKD ditetapkan.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan fiskal daerah tetap dapat diantisipasi selama pelaksanaan anggaran.
Pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan tambahan dukungan anggaran apabila dalam pelaksanaannya terdapat daerah yang membutuhkan dukungan lebih besar.
“Kalau perlu kita tambah, kita tambah, seperti kemarin, jadi seperti itu approach kita,” tegas Purbaya.
Kenaikan TKD tersebut menjadi bagian dari rancangan kebijakan fiskal pemerintah untuk 2027.
Alokasi transfer ke daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan masing-masing daerah.(*)
