Pengendara Wajib Memahami Isyarat Lampu Sein Menyala

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

4 Apr 2023 09:04

Thumbnail Pengendara Wajib Memahami Isyarat  Lampu Sein Menyala
Ilustrasi lampu sein.(Foto: Husni Habin/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, tentu pasti sudah tidak asing dengan lampu sein. Lampu sein merupakan salah satu komponen wajib dari sebuah kendaraan. 

Lampu sein berfungsi sebagai indikator pada kendaraan ketika berbelok atau mengganti jalur yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Lampu sein umumnya berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Warna kuning dipilih karena warna kuning dapat terlihat dari jarak jauh di waktu siang hari ataupun malam hari.

Namun saat ini masih banyak kecelakaan yang terjadi karena kurangnya pemahanan mengenai etika penggunaan lampu sein yang tepat saat sedang berkendara di jalan raya.

Baca Juga:
Mobil yang Naik ke Pembatas Jalan di Ngagel Surabaya Dievakuasi Tim Call 112

Seperti pengendara kendaraan yang menyalakan lampu sein kiri akan tetapi tiba-tiba justru berbelok ke kanan. Hal ini tentu dapat memicu terjadinya kecelakaan dengan pengendara yang lain.

Oleh sebab itu berikut ini adalah beberapa etika yang harus diterapkan saat menyalakan lampu sein.

 

1. Waktu menyalakan lampu sein

Baca Juga:
Kecelakaan Truk vs Motor di Mastrip Surabaya, Satu Pengendara Tewas

Jika ingin berbelok atau berpindah jalur lampu sein harus dinyalakan 30 detik atau 10-30 meter sebelum berpindah lajur ke kanan atau kiri atau berbelok. Tujuannya agar pengendara lain mengetahui bahwa kita akan berpindah jalur atau berbelok sehingga mereka bisa mengantisipasinya.

2. Menyalakan lampu sein kanan

Selain digunakan sebagai tanda akan berbelok ke kanan, lampu sein kanan juga bisa dinyalakan untuk memberi kode pengendara di depan kita jika kita ingin menyalip.

Selain menyalakan sein kanan pastikan juga jalanan dalam keadaan kosong atau lengang sehingga kamu punya waktu yang dibutuhkan untuk melewati kendaraan di depanmu dengan aman.

3. Menyalakan lampu sein kiri

Lampu sein kiri biasanya dinyalakan ketika pengendara akan pindah ke lajur kiri, belok kiri atau ingin berhenti.

Tapi jika kamu berada di lajur lintas provinsi atau antar kota, terkadang pengemudi terpaksa harus menyalip dari sebelah kiri karena terdapat truk dan kendaraan besar yang melaju lambat di lajur kanan.

Sebaiknya nyalakan lampu sein 5 detik sebelum berpindah lajur atau ingin menyalip  dari lajur kiri, pastikan lajur kiri lebarnya cukup untuk menyalip.(*)

Baca Sebelumnya

Aston Hotel Sidoarjo Sajikan Kambing Guling untuk Menu Berbuka Puasa

Baca Selanjutnya

Mahfud MD: Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu Akhirnya Clear!

Tags:

Lampu sein Kendaraan Bermotor jalan raya Keamanan kecelakaan pengendara otomotif

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend