Peyaluran Kredit Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis Nelayan Lapor Jampidsus dan Minta Direktur LPMUKP Mundur

15 Juli 2026 19:35 15 Jul 2026 19:35

Muhamad Zaid K., Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Peyaluran Kredit Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis Nelayan Lapor Jampidsus dan Minta Direktur LPMUKP Mundur

Koordinator MURBA, Jhon Ridho Sembiring saat melakukan laporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: Dok. Narasumber)

KETIK, JAKARTA – Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Musyawarah Rakyat Bawah (MURBA) resmi laporkan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, I Nengah Putra Winata atas dugaan penyalahgunaan penyaluran investasi keuangan Negara ke Koperasi-koperasi.

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator MURBA, Jhon Ridho Sembiring ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Materi laporan terkait proses pemberian pinjaman kepada koperasi tanpa melalui mekanisme analisis yang ketat dan tidak ada pertimbangan gagal bayar yang menyebabkan potensi kerugian Negara di kemudian hari.

Jhon menjelaskan bahwa Dana yang dikelola LPMUKP merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk investasi pemerintah kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.

Oleh karena itu, setiap keputusan penyaluran pembiayaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bertujuan melindungi keuangan negara.

"Kami menduga I Nengah Winata dengan sengaja melanggar banyak aturan dalam penyaluran kredit ke koperasi untuk keuntungan pribadi. Sebab, Koperasi yang mendapat pinjaman mempunyai histori macet dalam pembayaran. Namun, Kredit terus ditambah dan dicairkan tanpa mekanisme perundang undangan yang benar," kata Jhon.

Salah satu Koperasi yang disebut menerima aliran dana tersebut adalah Koperasi Mina Saroyo. Sejak 2018 hinggal 2025, Koperasi sudah mendapatkan kredit ratusan miliar, meski sudah terbukti gagal bayar dan memohon restrukturisasi.

Hasil Investigasi di lapangan juga menunjukkan, bahwa Koperasi Mina Saroyo tidak punya aset sebesar nilai pinjaman. Hal ini dianggap berbahaya dan merugikan keuangan Negara apabila terjadi gagal bayar.

"Kami mengumpulkan informasi terkait aset aset Mina Saroyo, nilainya tidak sesuai dengan besaran pinjaman yang diberikan," ujar Jhon.

Penggunaan dana pinjaman yang diberikan tidak sesuai peruntukan dengan apa yang diusulkan dalam pengajuan kredit. Namun, dalam hal ini LPMUKP tidak melakukan teguran.

Koperasi diduga menggunakan uang untuk kepentingan pribadi pengurus dan perdagangan ikan. Padahal, uang pinjaman tersebut harusnya digunakan untuk pembuatan kapal tangkap ikan.

Koperasi juga diduga dengan sengaja memalsukan surat-surat ukuran kapal menjadi lebih kecil agar mendapatkan subsidi BBM.

"Kami meminta Kejagung berkoordinasi dengan BPK untuk mengaudit kapal-kapal yang dibeli oleh koperasi. Selain ukuran yang tidak sesuai, kami juga mendapati koperasi membayar biaya pembuatan kapal tidak sesuai dengan harga pasar. Namun, LPMUKP tidak pernah menegur," tuturnya.

Dalam keterangannya, Jhon meminta Menteri KKP agar mengganti I Nengah Putra Winata. Sebab, diduga dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang ilegal.

"Ini uang Negara, Menteri KKP harus hati hati, evaluasi anak buah, sebelum kerugian Negara semakin besar," tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Direktur LPMUKP I Nengah Putra Winata. Wartawan media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp namun tidak direspons oleh yang bersangkutan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Aktivis Nelayan LPMUK Kementerian Kelautan dan Perikanan