Husnul Jamil Bongkar Kekeliruan Hukum Mensos RI: Donasi Bencana Tak Wajib Izin Pemerintah

Editor: T. Rahmat

10 Des 2025 22:38

Thumbnail Husnul Jamil Bongkar Kekeliruan Hukum Mensos RI: Donasi Bencana Tak Wajib Izin Pemerintah
Ketua KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil merespon imbauan Mensos RI. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Pernyataan Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf, yang mengimbau agar setiap pihak yang menggalang donasi untuk korban banjir di Sumatera wajib mengajukan izin pemerintah, menuai kritik tajam.

Respons keras datang dari Husnul Jamil, Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus pemerhati kebijakan publik, yang menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi membingungkan publik di tengah krisis kemanusiaan.

Husnul menegaskan bahwa regulasi nasional justru memberikan pengecualian izin bagi penggalangan dana dalam kondisi darurat bencana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang secara eksplisit membebaskan kegiatan gotong royong saat bencana dari kewajiban izin pemerintah.

“Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat—seperti wabah, kebakaran, taufan, banjir, dan bencana alam lainnya—tidak memerlukan izin. Ini norma yang sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan berbeda,” tegas Husnul dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga:
KNPI DKI Jakarta Apresiasi Tarif Rp3.500 TransJabodetabek Rute Blok M–Soeta

Menurutnya, seruan Mensos berpotensi menghambat laju solidaritas publik, sementara masyarakat di daerah banjir sedang sangat bergantung pada bantuan cepat.

“Ini persoalan nyawa manusia. Ketika banjir besar melanda Sumatera dan warga kekurangan makanan, bagaimana mungkin masyarakat harus menunggu proses birokratis pemerintah hanya untuk menggalang donasi? Pernyataan Menteri perlu diluruskan agar tidak menghambat gerakan kemanusiaan,” ujarnya.

Husnul mengakui bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961 memang mengatur soal izin pengumpulan uang atau barang. Namun, ia menegaskan bahwa pengecualian untuk situasi bencana merupakan norma lex specialis yang berlaku dalam konteks kemanusiaan dan harus dipahami secara benar.

“Di lapangan, banyak warga masih kelaparan karena bantuan resmi belum menjangkau seluruh wilayah. Masyarakat tidak boleh diintimidasi oleh opini yang keliru. Negara seharusnya memfasilitasi, bukan mempersulit,” tambahnya.

Baca Juga:
Tragedi Bantargebang, KNPI DKI Jakarta Desak Evaluasi Total Pengelolaan Sampah

Husnul mendorong pemerintah pusat untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik, terutama pada situasi darurat di mana kecepatan respons adalah kunci.

“Solidaritas sosial adalah kekuatan bangsa. Jangan biarkan kebijakan yang disampaikan secara tidak tepat melemahkan semangat gotong royong masyarakat,” tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

PDI Perjuangan Aceh Prioritaskan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Beutong Ateuh

Baca Selanjutnya

Warga Simpang Jaya Bergerak, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Darul Makmur

Tags:

Mensos RI Husnul Jamil donasi Penggalangan dana Banjir Aceh banjir sumatera Aceh Banjir KNPI Jakarta

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar