Gugat UU Kepemudaan, KNPI Jakarta: Banyak yang Baru Matang Setelah 30 Tahun!

Editor: T. Rahmat

23 Okt 2025 18:04

Thumbnail Gugat UU Kepemudaan, KNPI Jakarta: Banyak yang Baru Matang Setelah 30 Tahun!
Pengurus KNPI Jakarta mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto: HJ for Ketik)

KETIK, JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 1 angka (1) yang membatasi usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 178/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh KNPI DKI Jakarta yang diwakili oleh Ketua Husnul Jamil, Sekretaris Syafiqurrohman, Direktur LBH KNPI Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH KNPI M. Isbullah Djalil.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025, Ketua KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil menegaskan bahwa pembatasan usia pemuda hingga 30 tahun merupakan bentuk diskriminasi dan penutupan ruang partisipasi bagi warga negara yang masih tergolong produktif dan berjiwa muda.

Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial dan demografis masyarakat Indonesia. Selama ini negara secara tidak sadar telah menutup ruang bagi warga di atas usia 30 tahun untuk berperan aktif dalam organisasi kepemudaan.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

"Padahal, banyak di antara mereka yang baru matang secara sosial, intelektual, dan politik setelah melewati usia tersebut,” kata Husnul usai sidang.

Ia menjelaskan, penetapan batas usia pemuda maksimal 30 tahun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak mempertimbangkan konteks sosial masyarakat Indonesia.

“Batasan ini bersifat arbitrer dan tidak proporsional. Pada usia 31 hingga 40 tahun, seseorang justru sedang berada di masa produktif dan dinamis yang sangat penting bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Husnul juga menyoroti bahwa batas usia dalam UU Kepemudaan tidak sejalan dengan standar internasional. Bahkan, katanya, UNESCO dan PBB telah menetapkan kategori youth hingga usia 35 tahun, bahkan di beberapa negara mencapai 40 tahun.

Baca Juga:
KNPI DKI Jakarta Apresiasi Tarif Rp3.500 TransJabodetabek Rute Blok M–Soeta

"Sudah seharusnya Indonesia menyesuaikan diri dengan perkembangan global agar tidak meminggirkan generasi mudanya sendiri,” tegasnya.

KNPI DKI Jakarta melalui permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 1 angka (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 40 tahun".

Husnul menekankan, langkah hukum ini bukan sekadar soal memperpanjang usia, melainkan mendorong koreksi konseptual terhadap keadilan generasional di Indonesia.

“Perjuangan ini adalah gerakan moral untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi generasi muda. Kami ingin negara menjadi pelindung dan pengayom, bukan pembatas bagi semangat anak muda Indonesia,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Peringatan HSN, Menteri PPPA - Pemprov Jabar Beri Hadiah 1.000 Kacamata untuk Santri

Baca Selanjutnya

Sidang Kasus Pengeroyokan di Hari Pernikahan, Korban Sudah Memaafkan Terdakwa

Tags:

KNPI Jakarta Kepemudaan Usia 30 Tahun Mahkamah konstitusi MK Husnul Jamil

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar