Jual Kopi Campur Obat Tanpa Izin Edar, Ibu Muda di Indramayu Dibekuk Satreskoba Polres Indramayu

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Muhammad Faizin

10 Okt 2023 03:21

Thumbnail Jual Kopi Campur Obat Tanpa Izin Edar, Ibu Muda di Indramayu Dibekuk Satreskoba Polres Indramayu
Penangkapan ibu muda penjual obat farmasi tanpa izin oleh Polres Indramayu (Foto: Humas Polres Indramayu)

KETIK, INDRAMAYU – Seorang perempuan muda berinisial K (28 tahun) di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi gara-gara menjual kopi di warungnya.

Bukan sembarang kopi, sebab di dalamnya ia mencampurkan obat farmasi tanpa izin edar. 

Tersangka diringkus Satreskoba Polres Indramayu pada Senin (09/10/2023) kemarin, sekitar puku 21:30 WIB. 

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang menunjukkan bahwa K diduga kuat terlibat dalam sediaan obat farmasi tanpa izin edar. 

Baca Juga:
Menteri PPPA: Insiden Tewasnya Ibu Muda dan 2 Anak di Kabupaten Bandung Jadi Pelajaran Kuatkan Ketahanan Keluarga

Hal ini antara lain terungkap saat ditemukan keresek hitam di warung miliknya selama penggeledahan. 

“Keresek tersebut berisi berbagai jenis obat-obatan terlarang. Sebanyak 617 butir obat terlarang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Otong dalam keterengan tertulisnya. 

Selain itu, kata AKP Otong, uang tunai senilai Rp 250 ribu juga berhasil diamankan, yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Modus operandi K dalam menjalankan bisnis haram ini adalah dengan mencampurkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar ke dalam kopi yang dijual di warung miliknya. 

Baca Juga:
Polres Malang Gerebek Tempat Produksi Obat Ilegal di Gedangan, 2 Pelaku Ditangkap

Atas temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Indramayu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Otong. (*)

Baca Sebelumnya

BCA Syariah Membuka Lowongan Development Program

Baca Selanjutnya

Prof Agus Sholahuddin: Pentingnya Intermeso dalam Penyampaian Informasi oleh Pemerintah

Tags:

Ibu muda obat ilegal Polres Indramayu Satreskoba Polres Indramayu AKP Otong AKBP M Fahri Siregar Jual kopi ditangkap polisi Obat farmasi tanpa izin edar

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H