KETIK, PALEMBANG – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Kali ini, nama Henky disinggung dalam perlawanan atau eksepsi yang dibacakan tim advokat Edison terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 29 Oktober 2026.
Tak hanya mempersoalkan konstruksi dakwaan, tim advokat Edison turut membawa persoalan perencanaan pengadaan Chromebook dan Smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Menurut mereka, rencana pengadaan tersebut telah disusun ketika Henky masih menjabat sebagai Pj Bupati, sebelum Edison dilantik sebagai bupati.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pihak terdakwa Edison mempertanyakan ketepatan jaksa dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
Dalam persidangan, tim advokat menyebut rencana kerja penganggaran hingga rancangan anggaran belanja daerah tahun 2025 telah disetujui dan ditandatangani Henky Putrawan saat masih menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim.
"Yang keseluruhan rencana kerja penganggaran tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Henky Putrawan selaku Pj Bupati Muara Enim saat itu," ujar tim advokat Edison di hadapan majelis hakim.
Bagi pihak Edison, waktu penyusunan dan persetujuan anggaran tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas dalam surat dakwaan. Mereka berpendapat, pertanggungjawaban atas proses perencanaan anggaran harus dikaitkan dengan pejabat yang menjalankan kewenangan ketika proses itu berlangsung.
Atas dasar itu, tim advokat mempertanyakan bagaimana jaksa membangun hubungan antara pengadaan Chromebook dan Smartboard dengan perbuatan yang didakwakan kepada Edison.
Selain membawa persoalan penganggaran, tim advokat Edison juga mempersoalkan surat dakwaan JPU KPK yang dinilai menggabungkan perkara Edison dengan dua terdakwa pemberi suap, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Menurut tim advokat, penggabungan perkara tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 72 ayat (3) KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP. Mereka menilai dakwaan tidak menguraikan secara cermat dan terperinci perbuatan masing-masing terdakwa sehingga dianggap bersifat spekulatif.
Pihak Edison juga menyoroti uraian mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji sebesar Rp500 juta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, surat dakwaan belum menjelaskan secara lengkap perbuatan Edison yang dikaitkan dengan pemberian tersebut.
Berdasarkan sejumlah keberatan itu, tim advokat meminta agar surat dakwaan JPU KPK dinyatakan batal demi hukum.
Namun, seluruh keberatan tersebut masih merupakan argumentasi pihak terdakwa yang akan dinilai dalam proses persidangan.
Nama Henky Putrawan sebelumnya juga muncul dalam persidangan ketika Abi Nuwardani memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dua terdakwa pemberi suap, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Dalam keterangannya, Abi mengungkapkan adanya ucapan Henky menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Pj Bupati Muara Enim yang menurut Abi berkaitan dengan dugaan pemberian uang.
Abi menyebut Henky pernah menyampaikan kalimat, "Jangan lupakan kita," sebelum meninggalkan Muara Enim.
Menurut keterangan Abi, pengadaan Chromebook dan Smartboard tersebut bermula ketika Henky masih menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim. Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap tersebut.
Meski demikian, ucapan tersebut merupakan keterangan saksi yang perlu dinilai bersama alat bukti lainnya. Makna ucapan itu maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam persidangan yang sama, Abi juga mengungkapkan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebutnya berasal dari jatah fee proyek pengadaan Chromebook dan Smartboard.
Menurut Abi, uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada Henky Putrawan. Uang itu disebut diambil oleh seseorang bernama Miko, yang menurut keterangan Abi merupakan ajudan pribadi Henky.
Peristiwa tersebut, kata Abi, terjadi sekitar Maret 2025 ketika dirinya sedang berada di rumah sakit untuk mendampingi anaknya yang menjalani perawatan.
Abi menerangkan, Miko datang menemuinya di rumah sakit untuk mengambil uang tersebut. Penyerahan uang itu juga disebut disaksikan oleh staf Abi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abi menegaskan bahwa uang Rp1 miliar tersebut berasal dari jatah fee proyek pengadaan Chromebook dan Smartboard.
Keterangan mengenai penyerahan uang itu menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam persidangan. Namun, dugaan aliran uang dan kaitannya dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diuji berdasarkan alat bukti serta penilaian majelis hakim.
Sementara itu, melalui perlawanan yang diajukan, Edison dan tim advokatnya menitikberatkan keberatan pada ketepatan penyusunan dakwaan serta keterkaitan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses untuk menguji keberatan pihak terdakwa sekaligus menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan suap pengkondisian opini WTP Kabupaten Muara Enim tersebut.(*)
