Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan karena Stroke

6 November 2026 09:51 6 Nov 2026 09:51

Thumbnail Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan karena Stroke

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Instagram Divisi Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri belum menahan tersangka baru berinisial SU dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

SU yang diduga merupakan Irjen Slamet Uliandi itu belum ditahan karena sedang sakit setelah mengalami stroke.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, meski belum ditahan, status SU telah resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto, Jumat, 5 November 2026 malam.

Suhermanto menjelaskan, SU diduga memiliki peran penting dalam praktik penyadapan ilegal tersebut. Ia disebut sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.

Dalam jabatan tersebut, SU diduga memiliki kewenangan memberikan izin kepada pihak yang hendak melakukan penyadapan.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Tersangka SU menyetujui penghapusan file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.

Dengan penetapan SU sebagai tersangka, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Mereka masing-masing berinisial LSP yang diduga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN yang diduga Irjen Pol Ahrie Sonta, serta NH yang diduga Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Tak Ditahan Karena Stroke