Bukan Hanya Presiden Prabowo, Ini Daftar Korban Penyadapan Jenderal LSP

3 November 2026 20:57 3 Nov 2026 20:57

Thumbnail Bukan Hanya Presiden Prabowo, Ini Daftar Korban Penyadapan Jenderal LSP

Kabareskrim, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferesi pers terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Selasa, 3 November 2026. (Foto: dok Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Penyadapan ilegal yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Jenderal LSP, ternyata tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sejumlah kalangan lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga pengusaha, juga diduga menjadi target penyadapan tanpa prosedur hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026. Ia membenarkan adanya dugaan praktik penyadapan ilegal atau *illegal tapping* yang dilakukan para tersangka.

Menurut Asep, penyadapan tersebut menyasar sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan. Praktik itu diduga berlangsung tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkap Asep.

Asep Safrudin menjelaskan, praktik penyadapan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025. Jenderal LSP bersama sejumlah tersangka lainnya diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi prosedur administrasi yang dipersyaratkan.

Di antaranya, tidak adanya surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.

"Dan, kemudian, dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum," tegas Asep.

Ia menekankan, kegiatan penyadapan maupun pemantauan komunikasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Pelaksanaannya juga wajib menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, serta kepastian hukum.

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang dan meminta keterangan dari tiga ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyadapan tersebut.

"Kita menyita barang bukti berupa 11 HP (ponsel), 1 iPad, 4 flash disk," kata Asep.

Meski demikian, identitas masing-masing pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan belum dirinci dalam keterangan tersebut. Begitu pula dengan jumlah orang dari setiap kelompok yang diduga menjadi target praktik penyadapan ilegal itu.

Tombol Google News

Tags:

Penyadapan Prabowo Asep Safrudin Kabareskrim Asep Safrudin Penyadapan Presiden Prabowo Jenderal Lsp