KETIK, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Tim kuasa hukumnya berencana menghadirkan hingga 10 saksi dan lima ahli yang dapat memberikan keterangan meringankan di persidangan.
Rencana tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam pernyataan pembuka (opening statement) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
"Kami sampaikan bahwa jumlah ahli yang akan kami ajukan sekitar 2 sampai 5 orang beserta alat bukti. Terkait 5 sampai 10 orang saksi yang meringankan," ujar tim kuasa hukum Febrie.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memeriksa perkara secara cermat dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap. Mereka juga menekankan pentingnya membedakan tindakan Febrie dengan peran pihak lain serta menguji setiap unsur dakwaan secara terpisah maupun menyeluruh.
"Kami memohon agar perkara ini dinilai berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan dengan membedakan secara cermat tindakan terdakwa dari peran orang lain dan dengan menguji setiap unsur dakwaan secara terpisah maupun dalam keterkaitannya," kata kuasa hukum.
Tim pembela juga mengingatkan bahwa Febrie memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.
"Terdakwa Febrie Adriansyah tetap berhak atas praduga tidak bersalah sampai kesalahannya memang benar-benar bisa dibuktikan menurut hukum," ujarnya.
Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim agar perkara tersebut diputus secara objektif sesuai ketentuan hukum.
"Pada akhirnya kami menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk menilai alat bukti secara objektif, individual dan berdasarkan hukum," kata tim kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.
Penerimaan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2020 hingga Juli 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.
Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa berupa uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Jaksa juga menyebut adanya penerimaan uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto.
Tak hanya itu, jaksa mendalilkan adanya penerimaan Rp203,4 miliar dari sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Harta tersebut, menurut dakwaan, kemudian disamarkan melalui penempatan di sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Jaksa juga menyebut adanya penukaran uang ke sejumlah mata uang asing.
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.(*)
