KETIK, JAKARTA – Rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih perlu dikaji secara matang. Pemerintah harus menjamin perubahan mekanisme pembayaran tersebut tidak mengurangi hak penerima, terutama terkait jumlah gaji dan ketepatan waktu pencairan.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi, Ph.D., mengingatkan bahwa penyaluran gaji merupakan layanan yang menyangkut kepastian pendapatan ASN dan pensiunan. Karena itu, perubahan sistem pembayaran tidak boleh menyebabkan penerima memperoleh gaji lebih sedikit atau mengalami keterlambatan.
“Perlu dipastikan bahwa skema ini tidak mengurangi dari sisi jumlah dan tidak mengalami keterlambatan dari sisi waktu. Kalau setelah itu muncul manfaat-manfaat lain, tentu silakan saja,” tambahnya, Jumat, 6 November 2026.
Amirullah menjelaskan, selama ini pemerintah menyalurkan gaji melalui sistem perbankan yang telah memiliki infrastruktur layanan relatif mapan. Dana pembayaran dapat langsung diterima ASN melalui rekening masing-masing.
Jika Kopdes mendapat tanggung jawab lebih besar dalam penyaluran gaji, pemerintah harus memastikan koperasi memiliki sistem transaksi yang memadai. Kebutuhan investasi, keamanan pembayaran, dan kapasitas operasional perlu diperhitungkan agar perubahan mekanisme tidak menimbulkan persoalan bagi penerima.
Ia mendorong pemerintah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak-pihak lain sebelum menerapkan skema tersebut. Pemerintah juga perlu menguji kelayakannya melalui proyek percontohan.
Pakar ekonomi pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Evi Noor Afifah, S.E., M.S.E., turut mengingatkan risiko kegagalan pembayaran. Menurutnya, penyaluran gaji memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan langsung dengan pendapatan yang digunakan penerima untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Setidaknya ada tiga risiko utama yang dikhawatirkan, yaitu risiko operasional dan keamanan transaksi, tata kelola dan konflik kepentingan, serta risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan bayar,” ungkapnya.
Pemerintah perlu menguji ketepatan waktu pembayaran, keamanan transaksi, dan keandalan layanan sebelum memperluas keterlibatan Kopdes. Dengan demikian, ASN dan pensiunan tidak menjadi pihak yang menanggung risiko apabila sistem baru tersebut mengalami gangguan.
Selain jaminan pembayaran, kesiapan kelembagaan Kopdes juga perlu diperhatikan. Profesionalisme pengelola, transparansi, kapasitas manajerial, dan akuntabilitas menjadi faktor penting sebelum koperasi menerima tanggung jawab dalam layanan keuangan.
Pemerintah juga perlu membuktikan bahwa skema tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari bertambahnya transaksi melalui koperasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap omzet UMKM, nilai tambah ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Dua persoalan lain turut menjadi perhatian dalam rencana tersebut. Kesiapan tata kelola dan profesionalisme pengelola Kopdes menjadi faktor penting agar koperasi mampu menjalankan layanan keuangan secara bertanggung jawab. Sementara itu, pemerintah perlu membuktikan bahwa keterlibatan Kopdes benar-benar menghasilkan dampak ekonomi bagi UMKM dan masyarakat perdesaan. (*)
