KETIK, BLITAR – PT Berkah Maya Jaya akhirnya memberikan klarifikasi atas tudingan dugaan alih fungsi lahan tanpa izin untuk pembangunan bangunan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menegaskan persoalan yang dipersoalkan telah dibahas bersama sejumlah instansi terkait.
Perwakilan PT Berkah Maya Jaya, Maya, menyebut informasi yang beredar melalui media sosial tidak menggambarkan keseluruhan fakta. Ia menilai tudingan yang diarahkan kepada perusahaan perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurut Maya, persoalan bangunan yang disebut berdiri di atas lahan hijau bukan perkara yang dibiarkan begitu saja. Pembahasan mengenai hal tersebut, kata dia, telah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), hingga DPRD Kabupaten Blitar.
“Persoalan bangunan di Wlingi yang disebut berdiri di lahan hijau itu sudah diproses di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Perkim, bahkan sudah dibahas di DPRD. Jadi, jangan kemudian muncul tuduhan seolah-olah tidak ada proses yang dilakukan,” ujar Maya kepada awak media, Senin 2 November 2026.
Ia juga menanggapi unggahan salah satu akun media sosial yang memuat sejumlah tudingan terhadap perusahaan. Maya secara tegas membantah informasi tersebut dan menyebutnya tidak benar.
“Semua yang disampaikan di akun media sosial itu hoaks ya. Isinya berita bohong semua tuduhannya kepada kami,” tegasnya.
Selain meluruskan persoalan pembangunan, Maya turut memberikan penjelasan mengenai struktur kepengurusan PT Berkah Maya Jaya. Hal ini menyusul munculnya informasi yang mengaitkan seorang oknum anggota kepolisian dengan jabatan direktur perusahaan.
Maya menegaskan, sosok yang dimaksud bukan lagi menjabat sebagai direktur PT Berkah Maya Jaya. Perubahan susunan pengurus tersebut, menurut dia, telah dituangkan dalam dokumen resmi perusahaan melalui Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Berdasarkan akta notaris Nomor 04 yang disampaikan pihak perusahaan, susunan pengurus terbaru mencatat Muji Santoso sebagai Direktur Utama, Mudjiharto sebagai Direktur, serta Zainul Fanani sebagai Komisaris.
Dokumen tersebut juga memuat persetujuan pengunduran diri Zainul Fanani dari jabatan direktur dan Mudjiharto dari jabatan komisaris sebelumnya.
“Seperti yang telah tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Berkah Maya Jaya. Direktur perusahaan sekarang adalah Pak Muji Santoso,” jelas Maya.
Ia berharap informasi mengenai perubahan manajemen tersebut menjadi perhatian agar masyarakat tidak mencampuradukkan jabatan pengurus sebelumnya dengan struktur perusahaan saat ini.
Maya juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap tudingan yang menyangkut nama baik perusahaan maupun individu semestinya disertai data dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, persoalan pembangunan di Wlingi diharapkan dapat dilihat berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta proses yang telah ditempuh melalui instansi berwenang.
Klarifikasi PT Berkah Maya Jaya ini menjadi bagian dari upaya perusahaan meluruskan dua persoalan yang berkembang di ruang publik, yakni tudingan alih fungsi lahan dan informasi mengenai susunan direksi.
Meski demikian, aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang tetap menjadi hal penting yang perlu merujuk pada keterangan serta dokumen dari instansi berwenang. Dengan demikian, informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bertumpu pada klaim pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
