554 Hektare untuk Kawasan Jombang Industrial Park Intiland, Kepastian LP2B Dipertanyakan

3 November 2026 11:17 3 Nov 2026 11:17

Syaiful Arif, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail 554 Hektare untuk Kawasan Jombang Industrial Park Intiland, Kepastian LP2B Dipertanyakan

Sidak komisi C DPRD Jombang di pembangunan kawasan Jombang Industrial Park Intiland di Kudu Jombang, Senin 2 November 2026. (Foto: Syaiful Arif/ketik.con)

KETIK, JOMBANG – Rencana pengembangan kawasan industri milik PT Intiland seluas 554 hektare di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Mulai dari kepastian tata ruang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), hingga persoalan infrastruktur irigasi di sekitar lokasi proyek.

Di tengah rencana investasi besar tersebut, DPRD Jombang justru tengah menyiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan LP2B. Pansus yang ditargetkan terbentuk November 2026 itu akan mendalami kebijakan pemanfaatan ruang sekaligus memastikan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Jombang.

Persoalan tersebut mengemuka setelah Komisi C DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi persiapan kawasan industri Intiland di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Senin, 2 November 2026. Dalam kunjungan itu, dewan menyoroti dugaan terganggunya saluran irigasi akibat aktivitas pengembangan lahan.

Ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad, mengatakan sidak merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sebelumnya ramai disampaikan melalui media sosial maupun pemberitaan media online.

Menurutnya, investasi kawasan industri memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pengembangannya harus dibarengi koordinasi teknis yang baik, terutama menyangkut infrastruktur air yang digunakan masyarakat.

"Ini permasalahannya hanya tidak ada koordinasi yang secara teknis yang baik terkait irigasi. Itu saja permasalahannya," ungkap Zahrul saat ditemui di lokasi sidak, Senin, 2 November 2026.

Ia juga menyinggung keberadaan Sungai Mati yang selama ini lebih banyak berfungsi menampung aliran air ketika musim hujan atau terjadi banjir.

Zahrul menyebut pihak pengembang telah merespons masukan DPRD dan berkomitmen melakukan perbaikan saluran irigasi. Meski demikian, penyelesaian persoalan tersebut tetap perlu dipastikan agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

"Sudah ada progres, hanya masalah waktu sekarang ini musim hujan saja. Saya kira itu saja masalahnya," imbuhnya.

Di sisi lain, persoalan pengembangan kawasan industri Intiland juga berkaitan dengan pembahasan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang kini menjadi perhatian DPRD.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiono, mengatakan pembentukan Pansus RTRW-LP2B telah mendapat kesepakatan seluruh fraksi melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Masing-masing fraksi selanjutnya diminta mengusulkan nama anggota untuk mengisi keanggotaan pansus.

Menurut Kartiono, pembentukan pansus bukan bentuk balas dendam atas ketidakhadiran kepala dinas dalam hearing bersama Komisi B DPRD Jombang. Ada persoalan lebih besar yang harus dibahas, yakni arah pembangunan daerah dan kepastian investasi.

"Ini bukan soal balas dendam, tetapi arah pembangunan Jombang ke depan serta iklim investasi dan bagaimana para investor mau masuk ke Jombang," tegas Kartiono saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut Ketua DPRD Jombang telah mengirimkan surat kepada seluruh fraksi agar segera mengusulkan nama anggota pansus. Dengan proses tersebut, pembentukan Pansus RTRW-LP2B ditargetkan terealisasi November 2026.

"Insyaallah bulan depan sudah terbentuk dan langsung bekerja," bebernya.

Kartiono menilai, RTRW dan LP2B bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Kebijakan tersebut menentukan arah pemanfaatan ruang, termasuk kawasan yang dapat dikembangkan untuk industri serta lahan pertanian produktif yang harus dipertahankan.

Sorotan Kartiono juga tertuju pada proses penetapan LP2B di Jombang. Ia mengaku DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan persoalan tersebut, tetapi kemudian muncul surat keputusan (SK) bupati.

"Dalam persoalan LP2B selama ini DPRD tidak pernah dilibatkan, tiba-tiba ada SK bupati keluar," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami melalui pansus. Sebab, penetapan LP2B berkaitan langsung dengan perlindungan lahan pertanian, keberlanjutan produksi pangan, dan kepentingan petani.

Sementara itu, Project Manager Intiland, Ahmad Andi Yusuf, menyebut pengembangan kawasan industri tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, berbagai potensi persoalan, termasuk dampak lingkungan dan risiko banjir, telah masuk dalam perencanaan mitigasi proyek sejak awal.

Terkait saluran air yang disoroti DPRD, Andi mengakui dimensi saluran yang tersedia secara alami saat ini kurang memadai. Pihaknya memastikan masukan dewan akan ditindaklanjuti.

Mengenai akses jalan, Andi menjelaskan infrastruktur yang digunakan merupakan jalan umum, bukan jalan khusus kawasan industri. Ia juga membantah adanya proses jual beli lahan uruk dalam penyediaan jalan tersebut.

"Jadi proses jalan umum untuk jalan umum, kami tidak ada proses jual beli di sini. Kita pakai semuanya untuk penentuan RW-nya terbentuk, ya sudah. Kami sudah meng-back-up, Pak," jelasnya.

Andi menyebut berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan, total luas pengembangan kawasan industri Intiland mencapai 554 hektare di lima desa. Pada tahap awal, pengembangan direncanakan mencakup sekitar 200 hingga 300 hektare.

Pihak perusahaan juga membantah tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses pengembangan kawasan. Menurutnya, komunikasi telah dilakukan dengan pemerintah desa di wilayah terdampak, termasuk Katemas, Banjarsari, dan Gunung Kerek.

Bahkan, pihaknya mengaku telah beberapa kali menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rencana pengembangan kawasan industri tersebut.

"Bahkan Musdes (Musyawarah Desa) pun sudah beberapa kali kita jalankan," pungkasnya.

Sebelum sidak DPRD, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, juga sempat menjadi perhatian warga. Kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut dipertanyakan karena masyarakat belum mengetahui kelengkapan dokumen perizinan aktivitas penggalian.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (14/10/2026), satu unit alat berat terlihat melakukan penggalian. Sejumlah truk mengantre untuk mengangkut tanah hasil galian yang kemudian digunakan sebagai material pengurukan jalan di sekitar lokasi.

Agus (39), warga setempat, mengatakan aktivitas penggalian tanah mulai berlangsung sekitar lima hari sebelum dirinya memberikan keterangan.

"Aktivitas galiannya mulai hari Jumat minggu kemarin, ya masih lima harian lah, Mas. Yang kerja warga tetangga desa sebelah," kata Agus.

Sementara itu, Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi penggalian, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Intiland. Ia menyebut tanah hasil galian digunakan untuk kebutuhan pengurukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.

"Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin," tuturnya.

Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan aktivitas penggalian, Sokran mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu," katanya.

Rangkaian persoalan tersebut menempatkan pengembangan kawasan industri Intiland dalam pembahasan yang lebih luas. Bukan hanya mengenai besarnya investasi dan kesiapan infrastruktur, tetapi juga kepastian pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.

DPRD Jombang melalui Pansus RTRW-LP2B nantinya perlu mendalami kesesuaian rencana kawasan industri dengan ketentuan tata ruang serta peta lahan pertanian yang dilindungi. Sebab, kepastian investasi dan perlindungan LP2B sama-sama membutuhkan aturan yang jelas dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jombang Industrial Park Lahan Pertanian pemkab Jombang DPRD Jombang