KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Pasalnya, ia terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar Bambang Kamis, 4 Juni 2026.
Tersangka YPF diamankan pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah yang ditempatinya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 44,6 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, hingga telepon genggam milik tersangka.
Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat. (*)
Simpan 44,6 Gram Sabu Siap Edar di Dampit Ditangkap Polisi
4 Juni 2026 17:30 4 Jun 2026 17:30
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat ditemui wartawan. (Foto: Humas Polres Malang)
Tags:
Kabupaten Malang Kecamatan Dampit peredaran narkobaBaca Juga:
Duduk Bersama Warga Sukolilo, Kapolres Malang Rulian Syauri Hadir Mendengar dan Mencari SolusiBaca Juga:
Wabup Lathifah Beri Penghargaan Kepada 6 Pemuda Hebat Kabupaten Malang di Hari Sumpah Pemuda, Ini DaftarnyaBaca Juga:
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Kapolres Malang Ajak Ojol Sebarkan Pesan KeselamatanBaca Juga:
Prestasi Gemilang! Desa Kebobang Jadi Juara 1 se-Jatim, Bupati Malang Beri ApresiasiBaca Juga:
Dorong Transformasi Digital, Sekda Kabupaten Malang Luncurkan Kartu Debit ATM GarudeyaBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
29 Oktober 2026 07:06
Hari Ini dan Besok Job Fair Inklusif Hadir di Surabaya, 58 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja
28 Oktober 2026 21:04
Usai Demo di DPRD Kota Malang, Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu Kompak Pungut Sampah
28 Oktober 2026 14:53
Ayah Wali Kota Kediri Edy Herwiyanto Diperiksa Propam Polri, Terkait Apa?
28 Oktober 2026 13:45
Jelang Aksi Demo! Polri Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Dengan Tertib dan Damai
28 Oktober 2026 13:07
Terpilih Jadi Wali Kota Mississauga, Ini Pesan Alvin Tedjo Untuk Warganya
