KETIK, MALANG – Upaya dua pria untuk mencuri sepeda motor trail di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berakhir gagal setelah dipergoki pemilik kendaraan.
Keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 1 Juli 2026 kemarin. Ceritanya, pada sore hari saat kejadian, korban diketahui berada di dalam rumah sementara sepeda motor trail miliknya terparkir di area garasi dengan kondisi setang dalam keadaan terkunci.
Aksi para pelaku terbongkar ketika korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Saat diperiksa, korban mendapati motornya sudah dituntun keluar rumah oleh pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Dua pelaku yang panik berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan lain yang telah disiapkan sebelumnya. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama karena warga sekitar langsung mengejar dan berhasil mengamankan keduanya sebelum situasi semakin tidak terkendali.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri," kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Jumat 3 Juli 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IS (40), warga Kenjeran, Surabaya, dan AAI (31), warga Sampang, Madura. Salah satu pelaku dilaporkan mengalami luka akibat terjatuh saat mencoba kabur, sementara satu lainnya harus mendapatkan perawatan medis.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dokumen kendaraan.
"Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah," katanya
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Gagal Gasak Motor Trail di Gondanglegi Malang, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga
3 Juli 2026 11:27 3 Jul 2026 11:27
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Terduga pelaku yang sedang mendapat perawatan medis. (Foto: Humas Polres Malang)
Tags:
Diamuk Warga Kabupaten MalangBaca Juga:
Duduk Bersama Warga Sukolilo, Kapolres Malang Rulian Syauri Hadir Mendengar dan Mencari SolusiBaca Juga:
Wabup Lathifah Beri Penghargaan Kepada 6 Pemuda Hebat Kabupaten Malang di Hari Sumpah Pemuda, Ini DaftarnyaBaca Juga:
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Kapolres Malang Ajak Ojol Sebarkan Pesan KeselamatanBaca Juga:
Prestasi Gemilang! Desa Kebobang Jadi Juara 1 se-Jatim, Bupati Malang Beri ApresiasiBaca Juga:
Dorong Transformasi Digital, Sekda Kabupaten Malang Luncurkan Kartu Debit ATM GarudeyaBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
29 Oktober 2026 10:07
Sumpah Pemuda di Era Digital: Jangan Hanya Bangga Menjadi Indonesia, Jadilah Bagian dari Solusinya
29 Oktober 2026 07:06
Hari Ini dan Besok Job Fair Inklusif Hadir di Surabaya, 58 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja
28 Oktober 2026 21:04
Usai Demo di DPRD Kota Malang, Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu Kompak Pungut Sampah
28 Oktober 2026 14:53
Ayah Wali Kota Kediri Edy Herwiyanto Diperiksa Propam Polri, Terkait Apa?
28 Oktober 2026 13:45
Jelang Aksi Demo! Polri Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Dengan Tertib dan Damai
