Waspada Pengendara Kabupaten Malang! Baru 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2026 Polisi Sudah Tilang 441 Pelanggar

29 Oktober 2026 21:44 29 Okt 2026 21:44

Gumilang

Editor
Thumbnail Waspada Pengendara Kabupaten Malang! Baru 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2026 Polisi Sudah Tilang 441 Pelanggar

Satlantas Polres Malang ketika menilang pelanggar Operasi Semeru 2026 di Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Sebanyak 441 pengendara ditindak Polres Malang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Selain penindakan melalui tilang elektronik dan manual, polisi juga memberikan 1.438 teguran simpatik kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Hasil itu tercatat sejak operasi dimulai 26-28 Oktober 2026. 
Dari total penindakan, sebanyak 422 pengendara terjaring melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, sedangkan 19 lainnya dikenai tilang manual.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, penindakan dalam Operasi Patuh Semeru bukan semata-mata untuk memberikan sanksi bagi pelanggar. Lebih dari itu, operasi ini diharapkan dapat membangun kebiasaan tertib berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kasatlantas menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai dari pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, hingga menerobos lampu merah. Petugas juga mendapati pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seat belt_ serta pengguna jalan yang tidak membawa SIM dan STNK.

Selain itu, masih ditemukan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekaligus. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menurut AKP Chelvin, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Perlengkapan tersebut merupakan bagian penting untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.

“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” lanjutnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, hingga 8 November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Polres Malang mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

AKP Chelvin menyebut, pendekatan operasi dilakukan melalui kegiatan preemptif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. 

“Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi bagian penting, sementara penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

tilang Kabupaten Malang Satlantas Polre Malang Polisi