KETIK, HALMAHERA SELATAN – Seorang pria berinisial IM diamankan Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) di sebuah rumah kos di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat 30 Oktober 2026. Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF.
Kasus ini bermula dari laporan Muhamad Azmin, pemilik motor Honda CRF hitam bernomor polisi DG 5354 PH. Kendaraannya hilang saat diparkir di depan Cafe Bungalow, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, pada Kamis 29 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.
Korban mengetahui motornya tidak lagi berada di tempat setelah keluar dari kafe. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi kendaraan itu tak ditemukan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Halmahera Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Nireus melakukan penyelidikan dan profiling pada 29–30 Oktober. Sekitar pukul 09.00 WIT pada Jumat, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa motor yang dilaporkan hilang diduga berada di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan seseorang yang diketahui membeli motor tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, tim mendapat petunjuk bahwa IM berada di Desa Tomori.
Petugas bergerak ke lokasi dan mendatangi sebuah rumah kos di sekitar Puskesmas Desa Tomori. IM diamankan sekitar pukul 12.00 WIT.
Setelah itu, pria tersebut dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara. Polisi juga memperoleh informasi bahwa Honda CRF yang diduga milik korban telah dijual di Desa Nusajaya.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Resmob serta dukungan informasi dari masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi mengimbau warga segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat juga diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman.
Bantuan kepolisian dapat dihubungi melalui Call Center Polri 110, yang tersedia gratis selama 24 jam.
