KETIK, PACITAN – Sebuah spanduk calon kepala desa (cakades) terpampang di Bundaran Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, mencuri perhatian.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, spanduk cakades Tanjungsari, nomor urut 1, Mokhamad Yasin, tersebut menampilkan dua foto pria yang secara visual tampak mirip dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Pantauan di lokasi pada Senin, 2 November 2026, kedua foto terlihat di bagian atas spanduk yang memuat tulisan "Mohon Doa Restu dan Dukungannya" serta slogan "Satu Hati Membangun Tanjungsari".
Salah satu sosok dalam foto tersebut tampak mirip dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan, Suparlan.
Sementara itu, sosok pria lainnya dalam spanduk tersebut juga tampak menyerupai Didik Darmawan, yang menjabat Staf Ahli Bupati Pacitan Bidang Sosial, Kemasyarakatan, dan SDM.
Baca Juga:
Empat Titik Longsor di Pacitan Hari Ini, Rusak Rumah Warga hingga Talud Lapangan VoliNamun, saat dikonfirmasi, Suparlan membantah bahwa foto tersebut merupakan dirinya.
"Itu bukan fotoku. Mirip tapi bukan fotoku itu. Perhatikan betul-betul," jawab Suparlan melalui pesan singkat, Senin, 2 November 2026.
Saat ditanya apakah ada hal lain yang ingin disampaikan terkait pencantuman foto tersebut, Suparlan menjawab singkat, "Mboten."
Baca Juga:
Gandeng PUPR Pacitan, Ranu Grindulu Gelar Event Lari 9 Km Sambil Bawa Bibit Pohon di Waduk TukulBelum ada keterangan terkonfirmasi mengenai tujuan pencantuman kedua foto ASN tersebut dalam spanduk.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sigit Dani Yulianto, memberikan penjelasan mengenai aturan keterlibatan aparatur dalam kampanye Pilkades.
Secara regulasi, imbuh Sigit, Pilkades tidak mengatur larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.
Adapun pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye adalah kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kalau regulasi Pilkades tidak mengatur larangan ASN, pada masa kampanye, yang dilarang terlibat kampanye adalah Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD," jelas Sigit saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.
Lebih lanjut, Pilkades Tanjungsari 2026 diketahui bakal diikuti dua calon.
Selain Mokhamad Yasin, S.E. sebagai calon nomor urut 1, terdapat Ibrahim, S.E. yang memperoleh nomor urut 2.
Berdasarkan jadwal panitia, kedua calon dijadwalkan menyampaikan visi dan misi pada Senin, 2 November 2026, pukul 19.30 WIB di Gedung Serba Guna Desa Tanjungsari.
Pilkades serentak Kabupaten Pacitan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026 mendatang.(*)