KETIK, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Hasto menilai kasus penyadapan ilegal terhadap presiden, sejumlah menteri, dan politisi bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan sistem hukum nasional.

“Terlebih penyadapan ilegal tersebut juga ditujukan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir apa pun alasan yang ada dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya,” kata Hasto, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Hasto, penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit, Tunjuk Ariyo Windutomo Jabat Plt KSP

Ia juga menilai perkara tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal pada masa lalu yang diduga digunakan untuk kepentingan politik, termasuk membungkam kelompok kritis masyarakat sipil, jurnalis, dan politisi.

Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polri yang telah menindaklanjuti perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

“Bagi PDI Perjuangan, terhadap apa yang disabdakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, maka kebenaran akan menang: Satyameva Jayate,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap penanganan perkara ini berjalan tuntas dan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat supremasi hukum, serta menjadikan etika dan moral sebagai landasan bagi pejabat negara.

Baca Juga:
SBY Soroti Politik Indonesia: Kok Begini Liar Politik Kita

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP yang diduga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN, yang diduga Irjen Pol Ahrie Sonta, dan NH yang diduga Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 3 November 2026. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (*)