KETIK, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai membahas rancangan fatwa mengenai hukum penggunaan rokok elektrik atau vape. Pembahasan tersebut memasuki tahap akhir melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 6 November 2026.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, memimpin langsung sidang tersebut. Dalam pengantarnya, dia menekankan pentingnya segera menetapkan panduan hukum Islam terkait penggunaan vape seiring semakin luasnya peredaran produk tersebut di masyarakat.
Menurut Ni'am, Komisi Fatwa memiliki tanggung jawab memberikan kepastian hukum kepada umat. Karena itu, pembahasan persoalan vape tidak seharusnya mengalami penundaan.
"Fatwa ini mendesak untuk kita bahas. Jadi kalau sesuatu yang butuh segera dan mendesak kalau kita tunda, kita yang diminta bertanggung jawab," ujar Prof Ni'am.
Sidang Pleno menjadi tahapan akhir dalam mekanisme penetapan fatwa MUI. Sebelumnya, Komisi Fatwa telah melakukan serangkaian kajian dan menghimpun pandangan berbagai pihak melalui Focus Group Discussion (FGD).
Baca Juga:
Nasional Institut Desak Kapolri Ungkap Mastermind di Balik Penyadapan Ilegal PresidenProses pembahasan tersebut berawal dari kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ke Kantor MUI Pusat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, Suyudi menyampaikan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana mengonsumsi narkotika.
Kapolri juga meminta MUI mengkaji persoalan tersebut dan menerbitkan fatwa yang melarang penggunaan vape.
Saat kunjungan tersebut, Kapolri didampingi sejumlah pejabat utama Polri. Mereka antara lain Kabaintelkam Komjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dewan Pimpinan MUI menugaskan Komisi Fatwa untuk mengkaji penggunaan vape secara menyeluruh. Komisi kemudian menggelar FGD di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga:
Perang Senyap Lawan Etomidate: Mengapa Vape Kini Dilarang di Internal Polda DIY?MUI melibatkan berbagai unsur dalam forum tersebut, mulai dari aparat penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, hingga pelaku usaha industri vape.
Prof Ni'am menjelaskan, kajian Komisi Fatwa tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan. Tim juga mempertimbangkan sejumlah dimensi lain, seperti risiko kesehatan, dampak sosial, aspek hukum, serta konsekuensi ekonomi, termasuk kontribusi industri vape terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Komisi Fatwa turut mendengarkan pandangan para pelaku usaha untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai industri rokok elektrik.
Setelah menghimpun berbagai masukan tersebut, Pimpinan Komisi Fatwa MUI menyusun rancangan fatwa. Dokumen itu kemudian menjadi bahan pembahasan bersama seluruh anggota dalam Sidang Pleno.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan bahwa pembahasan hukum vape juga memiliki keterkaitan dengan kajian MUI mengenai rokok konvensional.
Sebelumnya, MUI bersama organisasi kemasyarakatan Islam telah membahas hukum merokok dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 2009.
Forum tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa hukum merokok masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, yakni antara makruh atau sebaiknya ditinggalkan dan haram atau dilarang.
Meski demikian, para ulama menyepakati larangan merokok dalam kondisi tertentu, yaitu di tempat umum, bagi anak-anak, wanita hamil, serta pengurus MUI.
Ni'am menilai rokok elektrik dan rokok konvensional memiliki sejumlah persamaan sekaligus perbedaan. Keduanya sama-sama mengandung nikotin dan dikonsumsi dengan cara diisap.
Namun, kedua produk tersebut memiliki perbedaan dalam karakteristik industri, jalur produksi dan distribusi, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Perbedaan dan persamaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Komisi Fatwa dalam merumuskan ketentuan hukum penggunaan vape.
"Kami berharap Sidang Pleno ini segera menghasilkan keputusan akhir yang objektif, komprehensif, dan membawa maslahat bagi masyarakat luas. Keputusan ini nantinya bisa menjadi panduan hukum Islam yang jelas dalam menyikapi perkembangan teknologi dan tren gaya hidup modern," pungkas Prof Ni'am.
Sejumlah pimpinan dan pengurus Komisi Fatwa MUI turut menghadiri Sidang Pleno tersebut. Di antaranya Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Maulana Hasanudin dan Prof Jaih Mubarok, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali.
Hadir pula sejumlah pengurus lainnya, termasuk Habib Umar Al Haddad dan KH Musa Wardi.
Hingga berita ini dimuat, belum ada laporan mengenai hasil pembahasan Komisi Fatwa MUI terkait vape tersebut. (*)